KALAMANTHANA, Muara Teweh – Diduga PT Baswara Karkasa Tama, sub kontraktor PT Waskita Karya (WK) mengambil pasir secara ilegal ditiga desa, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara. Pasir digunakan untuk proyek jalan di wilayah Kalimantan Timur.
Pengambilan pasir secara ilegal berlokasi di Desa Payang, Lampeong II, dan Lampeong I. Perusahaan menggunakan dump truk dan memakai warga setempat untuk mengambil pasir.
Kepala Desa Lampeong II Sutnadi, melalui platform WhatsApp, Senin (31/5) membenarkan, ada sebuah perusahaan sub kontraktor PT WK mengambil pasir diduga tanpa izin dan membayar pajak di Desa Lampeong II.
“Kegiatan pengambilan pasir berlangsung sekitar tiga bulan. Ribuan kubik pasir diangkut ke Kaltim untuk proyek jalan. Base camp mereka di wilayah Bantian. Saya sudah laporkan ke Badan Pengelola Pendapatan Daerah Barito Utara,” kata Sutnadi kepada Kalamanthana.id.
Sutnadi menduga perusahaan tersebut tidak membayar pajak. Truk masuk ke Lampeong II tanpa melapor kepada kades.
Kepala Desa Lampeong I Surianata melalui sambungan telepon, Kamis (3/6/2021) juga membenarkan, adanya aktivitas pengambilan pasir di desanya. “Kami pertanyakan pajak dan perizinan pengambilan pasir oleh perusahaan dari Kaltim,” ujar Surianata.
Baca Juga: Tegas! Kades Lampeong I dan II Hentikan Truk PT Baswara Angkut Pasir Ilegal
Surianata menambahkan, bukan hanya pengambilan pasir, aktivtias truk pengangkut pasir juga kian merusak jalan nasional mulai dari wilayah Lampeong, Payang, Baok, dan Tambaba.
Terpisah, Kepala Desa Payang Tawoneti dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis siang menyatakan, dalam minggu ini ada truk milik perusahaan yang bekerja di Kalimantan Timur mengambil pasir di Payang. “Saya tanyakan izin dan soal pajak, pihak perusahaan mengatakan sudah melaporkan ke Muara Teweh tetapi mereka akui belum bayar pajak,” terang Tawoneti.
Kalamanthana.id mengonfirmasi masalah ini kepada nomor WhatsApp layanan pengaduan PT WK via pesan singkat, Kamis pagi, tetapi belum ada jawaban.
Begitu pula seputar kewajiban pajak yang harus dibayarkan ke lokasi pengambilan pasir, Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Barito Utara M Fahrudinnor, dikonfirmasi Rabu (2/6) tak menjawab dengan alasan silakan ditanyakan langsung kepada kepala Badan.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Barito Utara Agus Siswadi tak menjawab pertanyaan yang dilayangkan media ini lewat pesan singkat.(mel)
Discussion about this post