KALAMANTHANA, Banjarmasin – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Zulhadi Savitri, menegaskan belum ada anggota DPRD provinsi tersebut yang menjadi tersangka dalam persoalan perjalanan dinas tahun 2015.
“Kami baru sebatas meminta keterangan kepada para wakil rakyat tersebut guna mengumpulkan barang bukti keterangan kalau-kalau perjalanan dinas mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya di Banjarmasin.
Sebagaimana diketahui, Kejati Kalsel, sejak Juni lalu hingga kini sudah memanggil sedikitnya 25 orang anggota DPRD Kalsel, guna diklarifikasi soal perjalanan dinas yang mereka lakukan.
Sejumlah anggota DPRD Kalsel yang sudah dimintai keterangan terkait perjalanan dinas ke luar daerah tahun 2015, antara lain Hj Kamariatul Herlena dari Partai Hanura, H Pribadi Heru Jaya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian H Achamad Rivani dari PDIP, Soraya dari Partai Amanat Nasional (PAN), kemudian dari Partai Golkar H Murhan Effendie, Hasan Mahlan, Hj Syarifah Rugayah, H Syarifah Santiyansyah alias Andi Nene.
Selain itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina (mantan anggota DPRD Kalsel dari Partai Keadilan Sejahtera/PKS) serta Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah (mantan anggota DPRD Kalsel dari PDIP).
Keanggotaan DPRD Kalsel periode 2014-2019 sebayak 55 orang terdiri dari Partai Golkar 13, PDIP delapan, PPP tujuh, PKB dan Partai Gerindra masing-masing enam orang. (ant/rio)
Discussion about this post