KALAMANTHANA, Muara Teweh – Langlkah berani dan tegas dilakukan oleh Kepala Desa Lampeong I dan II, Kecamatan Gunung Purekli, Kabupaten Barito Utara. Keduanya menyetop pengambilan pasir secara ilegal oleh PT Baswara Karkasa Tama, sub kontraktor PT Waskita Karya (WK).
Kepala Desa Lampeong II Sutnadi kepada Kalamanthana Id, Kamis (3/6/2021) mengatakan, dirinya telah melarang truk milik PT Baswara mengambil pasir dari Lampeong II. “Karena mereka tak punya izin dan bukti pembayaran pajak,” kata Sutnadi.
Terpisah, Kepala Desa Lampeong I Surianata, Kamis siang menyebutkan, setelah dilarang di Lampeong II, truk-truk pengangkut pasir memang sempat diarahkan ke Desa ke Lampeong I
“Tetapi saya melarang truk mengangkut pasir ke Kaltim dari wilayah kami, karena tak bisa memperlihatkan izin dan bukti setoran pajak,” sebut Surianata.
Saat dihubungi via telepon, Kamis siang, Kepala Desa Payang Tawoneti menyatakan, telah meminta bukti perizinan angkutan pasir dari operator lapangan PT Baswara. “Mereka cuma bilang sudah melaporkan ke Muara Teweh dan mengakui belum membayar pajak,” kata dia.
Baca Juga: Diduga Buat Proyek di Kaltim, PT Baswara Angkut Pasir Secara Ilegal dari Gunung Purei
Ketika dikonfirmasi soal langkah Pemkab Barito Utara, Kamis siang, Sekretaris Daerah Jainal Abidin menjawab singkat, akan meneruskan ke Badan Pengelola Pendapatan Daerah. “Baik. Coba kuteruskan ke Badan Pengelola Pendapatan Daerah,” kata Jainal.
Kalamanthana.id mengonfirmasi masalah ini kepada nomor WhatsApp layanan pengaduan PT WK via pesan singkat, Kamis pagi, tetapi sampai berita ini tayang belum ada jawaban.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadj penangkutan pasir secara ilegal ditiga desa, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara. Pasir digunakan untuk proyek jalan di wilayah Kalimantan Timur.
Pengambilan pasir secara ilegal berlokasi di Desa Payang, Lampeong II, dan Lampeong I. Perusahaan menggunakan dump truk dan memakai warga setempat untuk mengambil pasir.
Kepala Desa Lampeong II Sutnadi, melalui platform WhatsApp, Senin (31/5) membenarkan, ada sebuah perusahaan sub kontraktor PT WK mengambil pasir diduga tanpa izin dan membayar pajak di Desa Lampeong II.
“Kegiatan pengambilan pasir berlangsung sekitar tiga bulan. Ribuan kubik pasir diangkut ke Kaltim untuk proyek jalan. Base camp mereka di wilayah Bantian. Saya sudah laporkan ke Badan Pengelola Pendapatan Daerah Barito Utara,” kata Sutnadi kepada Kalamanthana.id.
Sutnadi menduga perusahaan tersebut tidak membayar pajak. Truk masuk ke Lampeong II tanpa melapor kepada kades.
Kepala Desa Lampeong I Surianata melalui sambungan telepon, Kamis (3/6/2021) juga membenarkan, adanya aktivitas pengambilan pasir di desanya. “Kami pertanyakan pajak dan perizinan pengambilan pasir oleh perusahaan dari Kaltim,” ujar Surianata.
Surianata menambahkan, bukan hanya pengambilan pasir, aktivtias truk pengangkut pasir juga kian merusak jalan nasional mulai dari wilayah Lampeong, Payang, Baok, dan Tambaba.(mel)
Discussion about this post