KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah berjalan lima bulan, PN Muara Teweh mengagendakan sidang putusan kasus pembunuhan Rito Riadi alias Ndi warga Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kamis (3/6/2021).
Sidang dipimpin hakim ketua Teguh Indrasto didampingi hakim anggota Iskandar Muda dan Pandi Alam. Panitera Pengganti Richard RSP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarung.
Dalam amar putusan, majelis hakim memvonis 20 tahun penjara terdakwa Wareta, Bang Tomo, dan Atir Muhammad. Serta membayar biaya perkara Rp5 ribu.
“Kami sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Tarung bahwa para terdakwa melanggar dakwaan primer sebagaimana diatur Pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP. Menjatuhkan vonis penjara kepada tiga terdakwa masing-masing 20 tahun penjara dipotong masa tahanan,” kata Teguh dalam putusannya.
Baca Juga: Dakwaan Siap, Kejaksaan Limpahkan Kasus Pembunuhan di Kamawen ke PN Muara Teweh
Majelis hakim menilai para terdakwa dengan berkas perkara nomor 19/Pid.B/2021/PN Mtw terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap korban Ndi. Tak ada faktor meringankan, bahkan para terdakwa dinilai tidak menyesal dan memberikan keterangan berbelit-belit.
Usai membacakan vonis sekitar pukul 17.35 WIB, Teguh memberikan kesempatan kepada para penasihat hukum dan terdakwa, apakah menerima atau menolak vonis hakim.
Penasihat hukum Atir Muhammad, Kotdin Manik mempersilakan hakim langsung bertanya kepada kliennya yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas II B Muara Teweh. “Karena ini menyangkut nasib orang,” ujar Manik.
Akhirnya diawali oleh Wareta disusul Bang Tomo dan Atir, semuanya menyatakan senada bahwa mereka menolak vonis hakim. “Kita segera ajukan permohonan banding, lalu menyusun memori banding,” kata Sukri Gazali didampingi Herman Subagyo Penasihat Hukum terdakwa Wareta dan Bang Tomo.(mel)
Discussion about this post