KALAMANTHANA, Sampit – Berdasarkan hasil Reses sementara jajaran anggota DPRD Kotim dapil I di Desa Bapanggang Raya belum lama ini, dimana 10 orang wakil rakyat itu meneirma keluhan dari pemerintah desa setempat lantaran tidak maksimalnya CSR perusahaan yang beroperasi di desa tersebut. Disisi lain perusahaan dimaksud bekerja satu kali 24 jam, dan berimbas terhadap keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat.
Menanggapi hal itu Anggota DPRD Kabupaten Kotim Sutik mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang ada diwilayah desa tersebut dan akan melakukan rapat bersama dengan kepala desa setempat agar CSR yang tak jelas itu segera direalisasikan kepada warga masyarakat sekitar.
“Tentunya hal ini menjadi perhatian kami dan mudahan tidak ada kendala, kita akan segera agendakan pemanggilan perusahaan yang ada di sana, agar dapat titik masalah dan penyelesaiannya, sehingga CSR ini bisa dirasakan oleh masyarakat sekitar perusahaan tersebut,” ungkapnya Kamis (10/6/2021).
Legislator partai Gerindra ini juga menegaskan, CSR merupakan program yang wajib dijalankan oleh setiap perusahaan. Yang mana menurutnya aktivitas perusahaan yang beroperasi diwilayah desa maupun lainnya tidak mengesampingkan tanggung jawab sosialnya melalui penyaluran bantuan terhadap masyarakat melalui program CSR maupun perekrutan tenaga kerja lokal.
“CSR itu merupakan kewajiban yang harusnya direalisasikan oleh setiap perusahaan, perusahaan yang dinyatakan sudah beroperasi harus membantu pemerintah daerah mengurangi pengangguran serta meningkatkan perekonomian masyarakat itu wajib,” tukasnya.(drm)
Discussion about this post