KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Belum lama ini, DPRD Kabupaten Seruyan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), dengan Kejaksaan Negeri Seruyan, terkait masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan adanya kerjasama positif antara DPRD Seruyan dan Kejaksaan Negeri Seruyan, terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara tersebut, Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, berharap kerjasama serupa juga dilakukan oleh Pemkab Seruyan.
“Pemkab Seruyan juga perlu adanya kerjasama dengn pihak kejaksaan, melalui SOPD masing – masing,” kata politisi PDI Perjuangan itu, akhir pekan tadi.
Menurutnya, salah satu SOPD yang sangat potensial untuk menjalin kerjsama dengan Kejaksaan Negeri Seruyan tersebut, adalah Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan.
“Karena seringkali disampaiakan dalam rapat, ketika penagihan pajak, wajib pajak masih ada yang bandel. Terkait masalah tersebut, kerjasama dengan kejaksaan bisa dicarikan solusi hukumnya,” tegas Eko.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Romy Rozali mengatakan, jajaran DPRD Seruyan mempunya fungsi legislasi, yang mempunyai kewenangan untuk membentuk atau membuat peraturan daerah. Dalam prosesnya, perda tersebut tidak boleh bertentnagan dengn peraturan perundang undangan yang ada di atasnya.
Dia menambahkan, jika pihaknya siap mendampingi, serta memberikan dukungan dan pertimbangan hukum kepada DPRD Seruyan, agar fungsi – fungsi legislasi yang diambil tidak bertentangan dengan hukum. (sid)
Discussion about this post