KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Guna mempercepat realisasi pelaksanaan vaksinasi massal covid-19 bagi Lansia di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Plt Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menerbitkan surat edaran (SE), Senin tanggal 14 Juni 2021.
SE itu diterbitkan sebagai upaya mendorong percepatan vaksinasi massal bagi Lansia agar memenuhi target nasional dan target provinsi serta kabupaten ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kabupaten Pulang Pisau.
“Dalam SE itu disebutkan, guna mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat khususnya Lansia di atas 60 tahun dan pra Lansia di atas 50 tahun, di Kabupaten Pulang Pisau dan dalam rangka memperkecil risiko bagi Lansia terpapar covid-19 di masa pandemi ini,” ucap Taty sapaan akrab Plt Bupati Pulpis itu.
Baca Juga: Percepat Pelaksanaan Vaksinasi, Plt Bupati Pulpis Keluarkan SE
Terdapat enam pointer dalam SE tersebut, diantaranya pertama memerintahkan agar melakukan pendataan, mapping/pemetaan Lansia di wilayahnya masing-masing secara berjenjang dengan melibatkan RT/RW setempat dengan mencantumkan nama, umur, jenis kelamin, dan alamat yang jelas.
Kedua, meningkatkan upaya sosialisasi kepada Lansia dan pra Lansia, meluruskan isu-isu negatif terkait dengan vaksinasi covid-19 untuk membangun kesadaran dan partisipasi aktif dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19.
“Ketiga, membuat rencana aksi dan strategi pelaksanaan vaksinasi covid-19 bersama Dinas Kesehatan, Puskesmas dan instansi terkait lainnya agar target sasaran yang telah ditetapkan di setiap wilayah dapat tercapai. Target capaian pelaksanaan vaksinasi covid-19 khusus Lansia diharapkan dapat tercapai dan selesai tanggal 30 Juni 2021,” katanya.
Keempat, Kepala Desa/Lurah membentuk tim antar jemput Lansia ke lokasi pelaksanaan vaksinasi covid-19, dan bagi Lansia yang mengalami kesulitan untuk didatangkan ke lokasi pelaksanaan vaksinasi agar tim petugas vaksinasi dapat mendatangi rumah-rumah Lansia yang divaksin.
Kelima, masyarakat kategori Lansia dan pra Lansia yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi covid-19. Penolakan terhadap vaksinasi covid-19 dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 13A ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 berupa, penundaan atau pemberhentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau pemberhentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda.
“Keenam, selain sanksi sesuai angka lima, penolakan vaksin covid-19 dapat juga dikenakan sanksi untuk tidak diberikan surat keterangan bebas covid-19 uji RT-PCR/tes antigen, maupun GeNose di pelayanan kesehatan untuk keperluan perjalanan orang,” pungkasnya.(app)
Discussion about this post