KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dua hari setelah penangkapan, polisi terus memeriksa secara intensif tersangka H alias Jery (32) dan R alias Revi (24). Tersangka Jery didampingi Penasihat Hukum dari LBH Pijar Barito, Kotdin Manik.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reskrim AKP M Tommy Palayukan, dikonfirmasi Kalamanthana.id, Minggu (20/6/2021) sore membenarkan, penyidikan kasus pembunuhan terhadap Nenek Kamriah atau Nini Jiran (78) masih terus berjalan.
“Saat ini penyidik sedang meminta keterangan dari istri tersangka H. Kita telah menjerat tersangka H dengan pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan tersangka R dijerat pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan,” jelas Tommy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik, sebagaimana pasal 184 ayat (1) KUHAP, tersangka Revi ditetapkan sebagai penadah, bukan sebagai pelaku pembunuhan. “R ikut menggunakan uang yang patut disangka dari hasil kejahatan. Dia sebagai penadah. Sedangkan H tersangka pembunuhan berencana,” beber Tommy.
Berdasarkan data situs hukum online, tindak pidana penadahan yang diatur dalam Pasal 480 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Baca Juga: Saat Jery Tidur Pulas dalam Pelukan Istri, 20 Polisi Serbu Rumah Persembunyiannya
Adapun pasal 340 KUHP mengatur Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Terpisah, Penasihat Hukum LBH Pijar Barito Kotdin Manik melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/6) membenarkan, dirinya ditunjuk sebagai penasihat hukum, karena tersangka H dijerat pasal dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun. Sedangkan tersangka R tidak didampingi pemasihat hukum. “Tersangka H mengaku saat diperiksa penyidik bahwa adiknya R tidak ikut membunuh.Tetapi penyidik masih terus mendalami keterlibatan R,” papar Manik kepada media ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat baru ditangkap dan diinterogasi oleh penyidik, Jumat (18/6) siang, H mengaku dirinya mendatangi Nenek Kamriah yang sedang menyadap karet, Rabu (9/6), di kebun karet wilayah Sosial, RT V, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara.
H datang dari pondoknya berjarak sekitar 1 km ke tempat korban menyadap karet. Dia menghampiri korban yang sedang menyadap karet, lalu memukul bagian kepala korban dengan sebilah kayu, sehingga korban jatuh dan tak sadarkan diri. Kejadian ini berujung pada kematian korban.
Keterangan tersangka tersebut diperkuat dengan hasil otopsi di Palangka Raya bahwa Nenek Kamriah meninggal akibat pukulan benda tumpul.
H mengaku sakit hati, karena sering dituduh mencuri karet milik korban. Tersangka juga mengaku tidak mendapat perhatian lebih dibandingkan cucu-cucu lain. Dalam keterangannya, H tak pernah menyebut keterlibatan adiknya, R dalam kasus pembunuhan tersebut.
Tetapi satu hal yang pasti, keduanya bersama istri dan anak tiri H melarikan diri sampai tertangkap di sebuah rumah di Camp Tanaiq, Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.(mel
Discussion about this post