KALAMANTHANA, Muara Teweh – Hanya berbekal janji bertanggung jawab dan membelikan boneka, seorang predator seksual berinisial G (23), berulangkali menodai pacarnya, berumur 14 tahun.
Akibatnya sang gadis hamil delapan bulan dan pelaku harus mendekam di kerangkeng besi Mapolres Barito Utara. Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, terjadi di Kecamatan Gunung Purei.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Tommy Palayukan, Kamis (24/6/2021) siang membenarkan, polisi telah menangkap G (23) tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Polisi Nilai Alat Bukti untuk Menjerat Pencabul Anak di Bawah Umur Sudah Cukup
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka G diketahui menyetubuhi korban berkali-kali selama rentang waktu Oktober-Desember 2020. Ada tiga sampel yang diambil penyidik setelah korban dinyatakan hamil dan kasusnya dilaporkan kepada polisi,” jelas Tommy didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Novendra kepada Kalamanthana.id.
Orang tua korban melaporkan ulah G kepada polisi pada Selasa (1/6). Korban Gadis (14) menceritakan semua peristiwa kelam yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Korban masih tercatat sebagai pelajar.
“Tersangka ditangkap di Lampeong Sabtu (19/6). Dia mengakui semua perbuatan. Termasuk mengiming-imingi korban bahwa dia akan bertanggungjawab dan berjanji membelikan boneka,” papar Tommy.
Penyidik PPA telah melengkapi berkas pemeriksaan kasus persetubuhan terhadap anak ini dengan alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, dan bukti surat hasil pemeriksaan dokter. “Kita menahan tersangka. Saat ini sedang melengkapi berkas penyidikan,” ucap Tommy.
Tersangka G yang sehari-harinya bekerja serabutan dikenakan pelanggaran Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. (lima miliar rupiah).
Saat diperiksa sebagai saksi, korban Gadis maupun kedua orang tuanya didampingi Wakil Ketua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Barito Utara, Neri Astuti.
Penasihat Hukum dari LBH Pijar Barito, Kotdin Manik mengatakan, dirinya ditunjuk sebagai penasihat hukum tersangka G. “Ya, benar berlanjut ke pidana tentang perlindungan anak, karena tidak bisa dimediasi,” kata Manik.(mel)
Discussion about this post