KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, Jumat (9/4/2021).
Rapat tersebut juga dihadiri Pemerintah Desa Sei Tatas Hilir serta warga terkait permasalahan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa itu.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah mengatakan, dalam RDP ini pihaknya memfasilitasi permasalahan mengenai penetapan hasil pemilihan anggota BPD di Desa Sei Tatas Hilir, Kecamatan Pulau Petak.
“Karena penetapan itu dinilai sebagian warga tidak mengakomodir warga sehingga menimbulkan reaksi,” katanya kepada awak media usai rapat.
Lanjut Bardiansah, RDP yang berlangsung selama dua jam itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak pihak yang bersengketa menyampaikan argumentasinya.
“Kami juga tadi memberikan dua opsi yang disepakati bersama dan dua opsi itu diantaranya dilakukan musyawarah kembali antar kedua belah pihak,” ujarnya.
Menurut legislator asal Partai NasDem tersebut, apabila kemudian dalam musyawarah menemui jalan buntu maka diperbolehkan untuk menuju ke meja hijau.
“Kalau memang masih menemui jalan buntu, kita mempersilahkan kepada pihak yang bersengketa menuntut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN),” tuturnya.
Sementara Kepala DPMD Kapuas, Yan Marto menambahkan, pihaknya mendukung hasil putusan RDP dan mengapresiasi sehingga perlu ditindak lanjuti untuk mencapai musyawarah mufakat.
“Kita dukung dan apresiasi putusan hasil RDP yang sudah disepakati bersama dan kita akan memfasilitasi permasalahan tersebut,” pungkas Yan Marto. (is)
Discussion about this post