KALAMANTHANA, Muara Teweh – MH alias Iyan (28) ditangkap petugas Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah. Ada satu bukti yang membuatnya tak berkutik menghadapi petugas. Bukti apa?
Saat melakukan penangkapan dan kemudian penggeledahan di rumahnya di Jalan Kolam Pipit RT 13 Muara Teweh, Jumat (22/7) malam sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Awalnya, ketika memeriksa saku kiri celana korban, petugas menemukan dompet kecil berwarna merah. Isinya tiga paket narkotika jenis sabu sebesar 2,39 gram. Di saku kanan, ditemukan pula uang sebanyak Rp530.000.
Selain itu, dalam penggeledahan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital warna hitam, sendok takar warna hijau, sebungkus plastik klip dan seperangkat alat hisap lengkap bong di kamar tersangka.
Cukup? Belum. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler (ponsel) Nokia 105. Rupanya, ponsel ini yang membuat gitaris Barito Utara itu tak berkutik. Pasalnya, “Dalam handphone pelaku ditemukan pesan pendek (sms) yangg berisi maksud transaksi narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Barut. AKP Tugiyo di Muara Teweh, Sabtu (23/7/2016).
Tugiyo mengatakan, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Kita akan terus kembangkan kasus ini hingga para pelaku bandar lainnya bisa tertangkap,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post