KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tim Satgas Covid-19 di Kota Palangka Raya bersama Tim Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) pada hari ke dua pelaksanaan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Nomor : 180.17/109/2021 dan Surat Edaran Walikota Nomor : 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 masih ditemukan masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut.
Dari pengakuan beberapa pemilik usaha seperti rumah makan yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jalan Galaxi dan Jalan G Obos Kota Palangka Raya mengaku belum mendapatkan Surat Edaran tersebut, sehingga petugas yang melaksanakan patroli PPKM Darurat Skala Mikro ada menemukan pemilik usaha yang mempersilahkan pelanggannya makan di tempat diatas Pukul 17.00 WIB.
Seharusnya berdasarkan isi Surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya, setiap pengelola rumah makan, restoran atau cafe selam pemberlakuan PPKM Darurat berskala mikro hanya diperbolehkan melayani pelanggan dengan take-away mulai Pukul 17.00 – 20.00 WIB.
Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin menjelaskan pemberlakuan PPKM Darurat ini bukan untuk melarang masyarakat menjalankan usahanya, namun bertujuan untuk menekan sekaligus mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya.
“Saat ini Kota Palangka Raya berada di zona resiko tinggi level 4 penyebaran Covid-19, maka dari itu perlu Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat” ujarnya, Kamis (8/7/2021) malam.
Selain itu juga dijelaskan bahwa PPKM darurat Skala Mikro ini tidak hanya ditujukan kepada pemilik usaha seperti rumah makan, restoran, cafe, dan tempat hiburan tetapi juga di tempat lain yang berpotensi berkumpulnya massa.
“Kebijakan ini diambil tentunya sudah melalui kajian dalam mengatasi pandemi Covid-19, Semua bersifat dinamis, kalau tingkat penyebarannya turun maka akam dilonggarkan, tapi kalau naik pasti akan dilakukan pengetatan kembali,” tandasnya. (afr)
Discussion about this post