KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengusulkan pengembangan dan peremajaan lahan sawit milik petani non plasma kepada Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian pada tahun 2021.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Barito Utara Syahmiludin A Surapati, Jumat (9/7/2021) di Muara Teweh membenarkan, guna peningkatan produksi, produktivitas nilai tambah, dan mutu perkebunan sawit para petani sawit di luar palsma di Kabupaten Barito Utara, pihaknya mengusulkan program pengembangan, peremajaan serta sarana dan prasarana (sarpras) perkebunan kelapa sawit rakyat pada tahun 2021.
“Selain program replanting, kita juga tahun ini mengusulkan program pengembangan sarpras perkebunan sawit ke Dirjen Perkebunan melalui BPDKS (Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit) Kementerian Pertanian. Program ini bagi para petani sawit di luar petani plasma, baik yang sudah ada sawitnya maupun belum,” kata Syahmil, panggilan akrabnya.
Menurut Syahmil, program sarpras mengakomodir para petani di luar kegiatan plasma. Misalnya yang belum memiliki lahan sawit dapat mengusulkan lahan dengan syarat masuk kawasan APL. Bagi yang sudah menanam sawit, dapat pula menggantikan bibitnya, jika asal-usul bibitnya tidak jelas.
“Program sarpras memperhatikan para petani lokal yang selama ini belum berkembang. Mereka itu ada di Kecamatan Teweh Baru, Teweh Tengah, dan Lahei. Kepemilikan lahan maksimal empat hektare. Status lahan harus klir, jangan sampai bermasalah. Kita sangat concern dengan status lahan,” ucap Syahmil kepada Kalamanthana.id.
Tujuan program sarpras, sambung dia, sangat baik. Tetapi dari sisi aturan harus jelas, terutama status lahan. Jika masih berstatus hutan produksi (HP) dan kawasan hutan, pihak terkait mesti mengurus pelepasan kawasan. “Lahan mesti ada sertifikat kepemilikan. Ada beberapa kelompok tani sudah mengajukan permohonan kepada Distan. Kami ingin ada peta grand desain lahan sawit non plasma, plasma, pertanian, dan integrasi sawit-sapi,” sebut Syahmil.
Program sarpras relatif lengkap, di program tersebut berupa jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan ke pelabuhan bagi petani kelapa sawit, serta ada benih, pupuk, alat pasca panen, alat transportasi, mesin pertanian hingga ke pembentukan infrastruktur pasar, dan verifikasi teknis.
“Kita berharap program ini dapat segera terealisasi. Salah satu direktur pada Dirjen Perkebunan segera datang ke Barito Utara untuk mengecek persiapan sekaligus penanaman perdana sawit milik para petani. Jika kita bisa menyedikan lahan 2.500 hektare, Kementerian Pertanian akan mendirikan pabrik CPO (crude palm oil) mini,” papar dia.
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 93 UU nomor 39/2014 tentant Perkebunan, dalam upaya menjaga peran kelapa sawit secara berkesinambungan, pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit.
Salah satu penggunaan dana sawit adalah untuk sarpras perkebunan kelapa sawit. Dukungan pengembangan kelapa sawit melalui kebijakan tersebut antara lain melalui kegiatan peremajaan (replanting) tanaman kelapa sawit, pengembangan sumber daya manusia, dan bantuan sarpras.
Kegiatan tersebut mengintegrasikan seluruh aspek dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit dalam rangka meningkatkan produktivitas kelapa sawit milik. Pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana dalam kerangka pendanaan BPDPKS diarahkan pada kriteria wilayah yang memenuhi persyaratan teknis untuk pengembangan kelapa sawit diutamakan pada daerah perbatasan, daerah pasca konflik, daerah pasca bencana dan daerah tertinggal/miskin serta kebun yang menggunakan benih tidak bersertifikat (illegitim).
Penyediaan sarpras bagi pekebun kelapa sawit dapat dilakukan melalui Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Koperasi Perkebunan dan Kelembagaan Pekebun lainnya secara langung berupa benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen dan pengolahan hasil, jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan, alat transportasi, mesin pertanian, pembentukan infrastruktur pasar serta verifikasi atau penelusuran teknis.
Kegiatan penyediaan sarpras perkebunan kelapa sawit bertujuan untuk memperbaiki sarana dan prasarana untuk tanaman, kebun dan pengelolaannya sesuai dengan teknik budidaya keapa sawit yang baik. Meningkatkan produksi, produktivitas, mutu dan keberlangsungan usaha kelapa sawit pekebun secara berkelanjutan.(mel)
Discussion about this post