KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Unsur Forkopimda dan Pemerintah Kota Palangka Raya berencana memperpanjang PPKM level 3 selama 14 hari kedepan
Keputusan tersebut didapatkan setelah pemerintah melakukan rapat evaluasi bersama dengan Forkopimda di Mapolda Kalteng, Kamis (29/7/2021).
Rapat bersama dalam pembahasan perkembangan Covid-19 itu dilakukan karena semakin meningkatnya angka terkonfirmasi COVID-19 di Kalimantan Tengah, Khususnya di Kota Palangka Raya.
Salah satu poin perpanjangan PPKM Level 3 yang dibahas yaitu diberlakukannya pembatasan kegiatan di semua tempat ibadah selama 14 hari kedepan.
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran mengatakan, selama perpanjangan PPKM level 3 kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah saja.
“Keputusan ini berdasarkan hasil rapat evaluasi, jadi selama PPKM diperpanjang dilaksankan akan dilakukan pembatasan keluar masuk orang baik dari palangka Raya ataupun yang keluar Kota Palangka Raya” kata Gubernur Kalteng di hadapan awak media.
Selain itu, H Sugianto Sabran juga menyampaikan perpajangan PPKM level 3 ini Pemerintah Daerah sudah memikirkan segala aspek seperti pemberian bantuan sosial.
“Kita akan siapkan 100 ribu paket sembako untuk masyarakat yang terdampak PPKM ini, baik masyarakat yang di Zona merah maupun di Zona Oranye” bebernya.
Berdasarkan data perkembangan Covid- 19 Per Tanggal 29 Juli 2021 angka terkonfirmasi positif di Kalimantan Tengah berjumlah 33.835 kasus, dalam perawatan ada 3.721 kasus, angka kesembuhan 29.066 kasus dan sementara angka kematian berada di angka 1.048 kasus. (afr)
Discussion about this post