KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi SPd meminta, agar pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kotim tidak tinggal diam terhadap adanya temuan Wakil Bupati Kotim berkaitan dengan penjual minuman keras (Miras) ilegal baru-baru ini.
Bahkan legislator asal Dapil V itu mengharapkan legislatif dalam hal ini secara utuh bersama-sama dengan eksekutif melaksanakan fungsi pengawasannya. Hal ini dirasa perlu dimaksimalkan mengingat miras merupakan minuman yang dapat menyebabkan terjadinya perbuatan negatif dikalangan masyarakat.
“Bahkan jika kita mengacu Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol jelas itu perlu ditindaklanjuti, apalagi Minol ini dapat mengakibatkan rentan terjadinya perbuatan negatif,” ungkapnya Sabtu (19/06/2021).
Disisi lain dalam ayat 3 menurutnya, pembelian minuman beralkohol oleh konsumen hanya dapat dilayani oleh petugas pramuniaga sudah jelas dalam aturan mainnya sehingga tidak bisa sekehendak hati, apalagi sudah ada perda yang mengatur.
“Dengan tegas saya berharap agar aparat penegak hukum menindak para penjual minuman keras terutama yang mengedar minuman sejenis arak agar bisa diberi sanksi sesuai UU Pangan Pasal 137,” tegasnya.
Bahkan disebutkandalam ayat (1) Setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam Pasal 138 disebutkan, setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apapun sebagai Kemasan pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
“Sedangkan dalam Pasal 146 ayat (1) huruf b: kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20 miliar. Dan pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun,” tutupnya.
Discussion about this post