KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang wanita pekerja swasta R alias Bella (32), yang juga bekerja sebagai ladies karaoke atau LC ditangkap polisi, Selasa (7/9) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Sudirman, Bandara Lama, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Wanita berkulit terang ini diduga memiliki sabu seberat 8,4i gram. Bella tak berkutik, karena barang terlarang itu ditemukan tim reserse anti narkotika di baraknya.
Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Budak Sabu Warga Muara Teweh
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto, Rabu (8/9/2021) pagi, membenarkan pihaknya menangkap R, karena diduga kuat melawan hukum atau secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram.
“Saat petugas menggeledah barak tersangka ditemukan sebuah tempat lulur di dalamnya terdapat enam bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu,” jelas Slameto.
Baca Juga: Tak Ada Tindak Kriminal, Trio Pemuda Dibina dan Dikenai Wajib Lapor
Bella langsung digelandang ke kantor polisi. Dia diinterogasi darimana dia mendapatkan sabu, termasuk menentukan apakah dia pengedar atau sekadar pemakai sabu. Karirnya pun mandek untuk sementara.
Penyidik mengenakan pelanggaran pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. Bella diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga.(melkianus he)
Discussion about this post