KALAMANTHANA, Muara Teweh – Episode hukum perkara Antonius, petani kecil, asal Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, berlanjut pada babak baru.
Petani lugu tersebut bakal ditahan di Lapas II B Muara Teweh, mulai Kamis (16/9/2021), karena putusan kasasi menyangkut perkaranya telah turun dari Mahkamah Agung (MA).
Kasus kebakaran lahan di Kamawen dengan terdakwa Antonius, terjadi pada tahun 2019. Kasus ini menjadi atensi besar publik.
Saat pembacaan putusan di PN Muara Teweh, DAD, berbagai ormas Dayak dan seluruh gabungan Ormas Barito Utara waktu itu memberikan dukungan moril kepada Antonius.
Baca Juga: Putusan Banding Tetap Menghukum Antonius Petani Asal Kamawen, Kuasa Hukum Pikirkan Kasasi
Kronologis sidang atau pemeriksaan perkara :
(1) Tuntutan jaksa dua bulan penjara serta denda Rp500 ribu subsider 1 bulan penjara.
(2) Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 2 Maret 2020 menjatuhkan pidana 1 tahun penjara denda 50 juta subsider tiga bulan penjara.
(3) Putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tanggal 29 April 2020 menguatkan Plputusan PN Muara Teweh.
(4) Pemberitahuan hasil putusan kasasi tanggal 8 September 2021 menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi Antonius.
Saat dikonfirmasi Kalamanthana.id, Selasa siang, Penasihat Hukum Antonius, Jubendri Lusfernando dari Advokat Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) membenarkan, telah turun putusan kasasi dari MA.
“Hasil koordinasi saya dengan PN Muara Teweh dan Kejaksaan Negeri Barito Utara, akan dilakukan eksekusi oleh jaksa ke Lapas Muara Teweh, pada hari Kamis mendatang. Pak Antonius selalu bersikap kooperatif, karena beliau sekarang tidak ditahan dan menjalani tahanan kota,” jelas Juben.
Saat eksekusi berlangsung nanti, Antonius mesti menjalani sisa hukuman di Lapas, berdasarkan vonis satu tahun serta denda 50 juta Subsider tiga bulan penjara. “Kita akan menempuh upaya hukum terakhir, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Juben.(melkianus he)
Discussion about this post