KALAMANTHANA, Muara Teweh – Manajemen PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU), pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalimantan Tengah, menjawab soal pembebasan lahan di Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara.
“Kami melakukan pembebasan lahan berdasarkan kesepakatan warga Desa Muara Mea. Jadi kami tidak membebaskan dari orang per orang,” kata Perwakilan Manajemen PT MUTU yang hadir saat mediasi di Lampeong, Joi Oroh, menjawab pertanyaan Kalamanthana.id, melalui platform WhatsApp, Jumat (10/12/2021).
Joi menerangkan, PT MUTU sudah membebaskan lahan seluas 300 hektare di Muara Mea. “Jadi soal pembagian diatur oleh desa berdasarkan musyawarah warga desa. Kami tidak turut campur atau intervensi kesepakatan di desa,” tambah Joi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembagian uang ganti rugi lahan di Desa Muara Mea menimbulkan polemik, karena tak semua pewaris warga Muara Mea mendapatkan ganti rugi. Padahal kepemilikan lahan di desa tersebut secara kolektif.
Salah satu pewaris yang menuntut haknya bernama Sutnadi. “Ganti rugi dibayarkan lewat rekening Bank Mandiri pada 1 Oktober 2021 mencapai Rp12 miliar. Uang ditransfer ke rekening para pemilik tanah dan pewaris. Termasuk kepada Kades Muara Mea, Jayapura, bernilai ratusan juta, karena mewakili beberapa orang,” kata Sutnadi kepada wartawan di Muara Teweh, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: PT MUTU Bagikan Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Pewaris Warga Muara Mea Justru Gigit Jari
Sutnadi berupaya memperjuangkan haknya lewat berbagai saluran, antara lain bersurat kepada PT MUTU, Tripika, bahkan dua kali menghadiri rapat mediasi. Tetapi tak ada tanggapan positif.
“Dalam pertemuan mediasi tanggal 7 Desember 2021, berita acara tidak kami tanda tangani, karena isi berita acaranya tidak mengakomodir apa yang dibahas dalam rapat. Bahkan poin satu tidak ada hubungan dengan rapat kemarin. Poin itu hasil rapat mereka di Muara Mea yang sengaja mereka buat untuk rapat tandingan. Itu malah dijadikan acuan oleh Tripika,” jelas Sutnadi.
Ia memastikan akan terus mencari keadilan, termasuk membeberkan nama-nama penerima ganti rugi yang bukan pemilik tanah dan pewaris warga Muara Mea. “Saya punya data lengkapnya. Saya akan laporkan sampai ke Jakarta,” tegas pria yang sehari-harinya menjadi Kepala Desa Lampeong II.
Camat Gunung Purei Ester, ketika dikonfirmasi wartawan Jumat siang, kembali menyatakan, dasar penetapan penerima ganti rugi lahan ditetapkan oleh Pemerintah Desa Muara Mea, berdasarkan hasil musyawarah desa. “Untuk lebih jelasnya silakan hubungi kades Muara Mea,” kata Ester.
Dihubungi terpisah, tentang jalannya mediasi antara Pemdes Muara Mea dengan Sutnadi yang difasilitasi oleh Tripika Gunung Purei, Kepala Polsek Gunung Purei Iptu Sukarno belum menjawab media ini.(Melkianus He)
Discussion about this post