KALAMANTHANA, Muara Teweh – Masalah antara Dius (64) seorang petani atau pekebun warga Desa Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara dengan PT Trust Site PT Bharinto Ekatama (BEK), pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, bakal berkepanjangan.
Setelah pondok dan lahan milik Dius di Pahu Telasai, Lempanang, Desa Benangin I, terendam bin tergenang air sekitar sebulan lebih diduga akibat aktivitas PT Trust, pihak perusahaan menawarkan ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada Dius, saat mediasi di Benangin, ibukota Kecamatan Teweh Timur, Senin (18/10).
Kontan tawaran tersebut ditolak keluarga Dius, karena berbagai alasan. Dius pun meminta tanggungjawab, supaya semua kerusakan yang terjadi dikembalikan ke keadaan seperti semula.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak kami lewat berbagai saluran. Dan kami akan mengadakan aksi besar-besaran,” tegas Moses, saudaranya Dius sekaligus juru bicara keluarga, Senin malam.
Beberapa poin yang dikemukakan perwakilan PT BEK dan PT Trust saat mediasi, antara lain:
(1) Pondok dan Lahan yang terendam berada diluar IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).
(2) Adanya tumpang tindih kepemilikan lahan tersebut, sehingga perlu verifikasi secara
menyeluruh.
(3) Genangan yang terjadi bukan akibat aktivitas pertambangan PT Trust Site PT BEK, tetapi
faktor alam.
(4) PT Trust sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang benar.
(5) PT BEK bersedia memberikan kebijakan Rp5 Juta sebagai bentuk kepedulian.
Menanggapi paparan pihak perusahaan, Moses menjelaskan bahwa :
(1) Pengakuan lahan tersebut berada di luar IPPKH justru menunjukkan kesalahan terbesar
PT BEK. Perusahaan seharusnya bisa memanajamen pekerjaan
secara baik di dalam IPPKH, supaya tidak menimbulkan masalah di luar IPPKH. Aktivitas penambangan di dalam IPPKH
menyebabkan genangan air yang menenggelamkan pondok dan lahan lainnya yang berada diluar IPPKH.
(2) Berkaitan lahan tersebut ada tumpang tindih kepemilikan. Faktanya sampai saat ini belum ada pihak lain
menyampaikan keberatan atas tenggelamnya pondok dan lahan tersebut. Hanya Dius pemilik yang sesungguhnya.
(3) Genangan air yang terjadi akibat faktor alam adalah tuduhan tidak berdasar. Faktanya selama puluhan tahun tak pernah terjadi seperti itu. Genangan terjadi
setelah ada aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
(4) PT Trust bekerja dengan prosedur yang benar. Faktanya justru terjadi genangan air
setelah adanya aktivitas pertambangan oleh PT Trust.
(5) PT BEK membuat kebijakan pemberian uang kepedulian sebesar Rp5 Juta. Langsung
ditolak oleh Dius dengan alasan kerusakan akibat genangan air
merupakan kesalahan prosedur dan kelalaian perusahaan. Perusahaan seharusnya bertanggungjawab, namun dalam hal ini perusahaan malah
menawarkan uang kepedulian.
“Pihak perusahaan meminta Dius menyebutkan angka. Dius menolak menyebutkan angka, karena dianggap ini sebagai trik kotor yang bisa digiring kepada tindakan pidana pemerasan. Buktinya ketika
pertanyaan dibalik kepada pihak perusahaan, berapa limit teratas yang mereka bisa berikan, perwakilan
perusahaan tak bisa menjawab dengan menyebutkan angka,” papar Moses.
Ketika dikonfirmasi kepada Eksternal PT BEK Suriadi lewat pesan singkat, Senin pukul 17.21 WIB, belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan.
Dihubungi terpisah, Kepala Polsek Teweh Timur Iptu Aboukir, Senin lewat platform WhatsApp mengatakan, mediasi antara Dius dengan PT BEK dilaksanakan Senin, pukul 10.15 WIB.
Kegiatan mediasi dilaksanakan terkait dengan adanya permintaan pertanggung jawaban dari Dius kepada pihak PT Trust Site PT BEK, karena pondok milik Dius terendam air dan tanam tumbuh rusak.
Menurut Aboukir, hasil dari pertemuan tersebut sebagai berikut:
(1) Bahwa PT BEK sebagai pemegang konsesi bekerja berdasarkan izin yang lengkap dari pemerintah.
(2) Bahwa lahan yang diklaim Dius untuk sementara masih belum masuk dalam IPPKH PT BEK, namun sudah masuk konsesi perusahaan, dan belum ada niat untuk perluasan lahan pertambangan ke arah lahan tersebut. Lahan tersebut dalam data perusahaan masuk ke dalam lahan yang sudah di klaim terlebih dahulu oleh Atung (almarhum ), Yatni, dan beberapa orang lain.
(3) Berkaitan dengan lahan tersebut PT BEK belum bisa untuk menetapkan siapa yg berhak menguasai lahan. Namun PT BEK bersedia memberikan kebijakan terhadap pondok milik Dius yang terendam air. Sedangkan untuk tanam tumbuh dan lain-lainnya masuh memastikan dulu lahan tersebut dikuasai oleh siapa. dan Untuk pondok, PT Trust dan PT BEK menyiapkan kompensasi sebesar Rp5 juta.
(4) Bahwa Dius tak mau menerima kebijakan yang diberikan oleh oleh pihak perusahaan PT BEK, karena dianggap tak sesuai dengan harapan. Namun Dius tetap akan memperjuangkan hak-haknya yang berada di lokasi tersebut dengan cara apa pun.
(5) Bahwa PT BEK tetap akan merespon keinginan Dius, selanjutnya pihak perusahaan akan menyampaikan ke pimpinan yang lebih tinggi.
(6) Bahwa mediasi yang dilaksanakan di Polsek Teweh Timur belum menemukan titik terang, karena masih belum ada kesepakatan antara Dius dan perusahaan. Tawaran yang diberikan perusahaan belum bisa diterima Dius. Tidak menutup kemungkinan Dius akan tetap bersikeras untuk mempertahankan hak -haknya di lokasi tersebut, sampai adanya kebijakan yang nanti diberikan perusahaan sesuai dengan keinginan Dius.
“Penawaran dari Dius belum ada dan tidak mau menyebutkan angka tuntutan, karena sekalian menuntut masalah lahan dan tanam tumbuhnya yabg perusahaan belum ada ada perluasan tambang ke lahan tersebut. Dius menunggu dari perusahaan saja yang sepantasnya berapa, dan hal ini masih dalam tahap proses kalau seandainya nanti ada titik temu, kedua pihak akan dipertemukan lagi,” jelas Aboukir.(melkianus he)
Discussion about this post