KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sinyalemen peredaran narkoba sudah sampai ke pelosok desa, terbukti benar. Seorang tersangka pengedar sabu GN alias Nadi (49) dibekuk polisi, Rabu (27/10) di Desa Batu Raya I, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.
Nadi tak berkutik, karena polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,73 gram di RT 03, RW 02, Desa Batu Raya I. Barang bukti disembunyikan di lantai atas rumah tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi soal asal sabu yang berada di tangan Nadi. Termasuk apakah barang laknat tersebut sudah sempat laku di Batu Raya I, sehingga cuma tersisa 0,73 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto, Kamis (28/10/2021) sore membenarkan, penangkapan tersangka Nadi di Batu Raya I pada Rabu sekitar pukul 23.45 WIB.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat ada peredaran narkoba di Batu Raya I. Petugas menyelidiki dan memastikan keberadaab tersangka, sehingga langsung disergap di rumahnya bersama barang bukti sabu. Barbuk dikemas dalam dua bungkus plastik klip kecil,” jelas Slameto.
Nadi digiring ke Mapolres Barito Utara, karena perbuatan melawan hukum tentang narkotika. Penyidik menjerat Nadi dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.(Melkianus He)
Discussion about this post