KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Dalam rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Senin (01/11/2021) kemaren, Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Tony Harisinta menyampaikan Pidato Bupati Pulang Pisau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pola tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pulpis dan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan rapat dewan yang terhormat, yang telah memberi kesempatan kepada saya untuk menyampaikan pidato pengantar raperda tentang pola tarif layanan kesehatan pada RSUD Pulang Pisau dan perubahan propemperda tahun 2021,” kata Sekda menyampaikan pidato bupati.
Ia mengungkapkan, memperhatikan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD menuntut rumah sakit harus banyak berbenah terutama dari sisi keuangan dan akuntabilitasnya.
“Akuntabilitas dan transparansi institusi pemerintah terutama terhadap tarif layanan jasa kesehatan rumah sakit, menjadikan penghitungan unit cost menjadi sesuatu yang penting untuk dibuat sehingga pengambilan keputusan yang diambil mempunyai dasar yang kuat,” ucap Tony, sapaan akrab Sakda Pulpis.
Menurutnya, berkembangnya badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD Pulpis memerlukan peningkatan fasilitas maupun peningkatan pelayanan baik medis maupun nonmedis (manajerial).
“Peningkatan pelayanan dapat dipastikan berkorelasi dengan peningkatan biaya yang diperlukan. Perhitungan dan penyusunan biaya yang akurat menjadi sebuah kebutuhan bagi rumah sakit agar tidak salah dalam menentukan berbagai tarif pelayanan sebagai dasar pendapatan rumah sakit,” tandasnya.
Dalam paripurna itu, Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta.
Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Ahmad Rifa’i. (Oktavianus)
Discussion about this post