KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kerusakan ruas jalan Kapuas – Palingkau, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah kian memprihatinkan.
Sampai saat ini jalan rusak tersebut belum juga mendapatkan penanganan dari pihak berwenang. Sedangkan kerusakannya semakin parah.
Anggota DPRD Kapuas, Darwandie pun mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas terhadap jalan tersebut.
Karena dia menduga rusaknya jalan itu akibat dilewati kendaraan angkutan berat yang melebihi kapasitas. Sehingga Darwandie pun meminta agar Dishub menindak.
“Mana fungsi pengawasan Dinas Perhubungan kita ?. Tindak angkutan yang melebihi kapasitas jalan dan bahkan yang tidak ada ijin,” katanya di Kuala Kapuas, Jumat (24/12/2021).
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan Kapuas, Vitrianson mengatakan, ruas Kapuas – Palingkau statusnya adalah merupakan jalan provinsi.
“Sehingga kami Dishub Kapuas tidak mempunyai kewenangan dalam hal pengawasan jalan itu,” katanya di Kuala Kapuas.
Namun dilanjutkan Vitrianson, terkait ke wilayahan Dishub Kapuas hanya bisa menyampaikan informasi kepada pihak Dinas PUPR Provinsi Kalteng untuk memperbaiki jalan tersebut.
“Nanti kami akan surati pihak Dinas PUPR Provinsi Kalteng terkait permasalahan jalan Kapuas – Palingkau itu,” ujarnya.
Sementara itu terkait angkutan perkebunan kelapa sawit yang melewati jalan tersebut. Vitrianson mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang dengan pihak balai pengelola transportasi darat Kalteng.
“Khususnya jembatan timbang, untuk melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut terkait tonase yang berlebihan,” pungkasnya. (Irfansyah)
Discussion about this post