KALAMANTHANA, Buntok – Kapolres Barito Selatan, AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan, Tahun 2021 di wilayah hukum Barito Selatan, Kalimantan Tengah kejahatan narkoba dan curat masih mendominasi.
Hal tersebut diungkapkan Agung Tri Widiantor pada saat Press Release akhir tahun 2021 di Mapolres setempat, Jumat (31/12/2021). kejahatan Curat dengan 18 perkara,Narkoba 26 perkara dan jumlah tindak pidana ada 80 perkara.
“Seperti yang kita ketahui untuk tindak pidana curat dan narkoba masih mendominasi seperti tahun sebelumnya, namun kita tetap berharap dari kedua tindak pidana ini nantinya bisa kita minimalisir. Perlu diketahui untuk tahun 2021 memang ada penurunan namun tidak signifikan. Kedepannya di tahun 2022 kedua jenis kejahatan ini akan mengalami penurunan,” jelas Agung Kepada Kalamanthana.id
Edangkan untuk tindak pidana khusus kata Agung, didominasi leggal loging dengan 3 kasus. Sementara ilegal mining, ilegal fishing dan tindak pidana korupsi itu hanya 1 kasus. Untuk pidana ada 6 kasus. Kecelakaan/laka selama tahun 2021 ada 49 kasus dan selesai penangananya 46 kasus.
Selain itu di tahun 2021 kita juga disibukan dengan medikasi pencegahan Covid-19. “Alhamdulillah sampai dengan ahir tahun 2021 Barito Selatan untuk level PPKM sudah berada di level I. Kemudian hingga hari ini untuk pencapaian vaksin dosis 1 telah mencapai 70 persen,” bebernya.
Awal tahun depan diharapkan wilayah Barito Selatan akan melaksanakan giat vaksin bagi anak usia 6 sampai 11 tahun. Dengan adanya vaksinasi secara terus menerus bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 termasuk virus baru Omicron yang sudah masuk di Indonesia.
Agung menyampaikan, pihaknya (Polres Barsel) akan melaksanakan giat pada malam Tahun Baru. Pelaksanaan tahun baru ditiadakan dan tidak ada hal yang sifatnya menimbulkan kerumunan dengan mengumpulkan orang banyak baik itu hiburan juga konvoi serta lainnya.
“Hal ini sesuai dengan edaran Bupati Barsel yang ditanda tangani Ketua pelaksana harian penanganan Covid-19 bahwa hari ini 31 desember semua kegiatan masyarakat ,baik itu tempat hiburan,cafe dan lainnya maksimal 22.00 WIB sudah tutup,” tambah Kapolres Barsel . (Taufik Hidayat)
Discussion about this post