KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo kembali mengingatkan kepada pihak eksekutif agar pemberlakuan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung (RPPG) jangan sampai membebani masyarakat.
“Dalam hal ini kami berharap semua instansi yang ada di lingkup pemerintahan kita menjadikan perda tersebut sebagai acuan dalam upaya perencanaan bangunan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, namun juga jangan sampai membebani masyarakat kita,”ungkapnya Senin (29/11/2021)
Bahkan legislator partai Demokrat ini mengingatkan, penerapan kondisi yang terlalu rumit dikhawatirkan akan membebani masyarakat dalam memenuhi persyaratan yang harus dilengkapi ketika ingin melakukan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan perda itu sendiri.
“Menurut kami dalam perda itu bukan pokus pada upaya menggali PAD saja. Namun kita juga harus memikirkan masalah teknis agar tidak memberatkan masyarakat, dan hal itu menjadi kajian kita bersama,” timpalnya.
Bahkan dia menilai, jika dalam penerapannya nantinya dirasa terlalu memberatkan warga masyarakat, maka dikhawatirkan membuat masyarakat itu sendiri enggan bahkan tidak mampu memenuhi persyaratan kepengurusan perizinan.
“Kalau kita bicara untuk developer mungkin tidak masalah, tetapi yang menjadi masalah adalah ketika masyarakat yang ingin membangun, ketik mereka dihadapkan dengan aturan ini maka jangan sampai kesannya justru mempersulit,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post