KALAMANTHANA, Kasongan – Perbuatan bejat dengan melakukan pencabulan oleh ayah tiri J (38) dan lima orang lainnya kepada anak perempuan di bawah umur terjadi di Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan. Korban merupakan anak sambung dari J
Selain Ayah tiri korban J (38), ada lima orang lagi terduga pelaku yaitu DA (14), RO (16), SA (18), AH (45) dan IN (50).
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo membenarkan jika pihaknya menangkap enam orang terduga pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Tasik Payawan
Atas perbuatan keji tersebut, warga mengadu dan melaporkan ke Polsek Tasik Payawan dan Kamipang, dan Polisi pun langsung mengamnkan pelaku, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Bupati Sakariyas Minta Pelaku Pencabulan Anak di Tasik Payawan Dihukum Seberat-beratnya
“Iya benar, pencabulan anak dibawah umur dilakukan oleh enam orang di Kecamatan Tasik Payawan. Personel Polsek Tasik Payawan dan Kamipang langsung mengamankan pelaku atas dugaan tindak pidana pencabulan dibawah umur,” kata Kapolres, Selasa (11/1/2022).
Kini para terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres. Sementara dari pengakuan korban, kasus ini sudah lama terjadi. sekira satu bulan yang lalu. Dari pengakuan korban yang terakhir melakukan adalah ayah tirinya yaitu berinisial J.
Adapun tindakan kepolisian yang dilakukan antara lain, mendatangi tempat kejadian perkara, catat saksi, korban dan terlapor. Kemudian, melakukan Visum, dan pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini masih dilakukan pendalaman dan penyeledikan lebih lanjut,” tambah Paulus Sonny Bhakti Wibowo. (hr)
Discussion about this post