KALAMANTHANA, Buntok – Sudah jatuh tertimpa tangga pula, begitulah nasib mantan bendahara DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Simpei. Setelah terjerat kasus SPPD fiktif, kini dia dihadapkan persoalan lain, kasus dugaan penggelapan pajak.
Kasus dugaan penggelapan pajak, baru saja diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buntok. Berkas kasus ini dilimpahkan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah ke Kejari Buntok.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Luhur Istighfar menyatakan kasus penggelapan panjang ini sudah masuk tahap kedua. Kasusnya merupakan rangkaian dari yang telah dilakukan, yaitu tindak pidana korupsi yang telah dilakukan sebelumnya oleh tersangka Simpei.
“Tahap kedua ini artinya apa yang dilakukan oleh penyidik pajak itu sudah memenuhi syarat formil maupun material untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Menurutnya, untuk tindak pidana korupsinya, kasus ini sudah inkrah di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sedangkan tahap kedua ini merupakan tindak pidana baru, yaitu tindak pidana perpajakan.
“Artinya ada dua tindak pidana yang menjerat tersangka, yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana perpajakan. Bila nanti putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka hukuman akan ditambah. Korupsinya kena, perpajakan juga kena,” beber dia.
Kasus korupsi surat perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada tahun anggaran 2008 itu menyeret Simpei ke meja hijau dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp314 juta.
Dalam kasus SPPD fiktif ini, jumlah dana yang dikeluarkan adalah sebesar Rp900 juta. Adapun angka Rp314 juta adalah dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan Simpei. (fik)
Discussion about this post