KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014.
PP 57 Tahun 2014 tentang pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra, serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia.
Sekretaris Komisi III bidang Pendidikan dan Kesehatan DPRD Kalimantan Tengah Kuwu Senilawati mengatakan, permintaan itu untuk menindaklanjuti amanat PP 57/2014 yang mengharuskan pemda mengembangkan dan membina serta melindungi bahasa maupun sastra berdasarkan kebijakan Nasional.
“PP itu juga mengharuskan pemda mengembangkan, membina dan melindungi bahasa maupun sastra yang ada di daerahnya masing-masing,” kata Kuwu, Rabu (19/1/2022).
Menurut Kuwu, bahasa daerah bukan hanya sekedar alat komunikasi intraetnik, tapi juga mendukung bahasa nasional serta salah satu kekayaan bangsa Indonesia.
Pasal 36 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, turut mengatur masalah bahasa daerah. Bahkan secara jelas menyebutkan bahasa daerah yang dipelihara dengan baik oleh para penuturnya, akan dihormati dan dipelihara oleh negara, karena sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.
“Atas dasar berbagai hal positif itulah, sudah seharunya bahasa daerah, khususnya yang ada di Kalteng, terus dikembangkan dan mendapat pembinaan secara serius dari Pemda,” katanya.
Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan, untuk bahasa daerah di Kalteng, lebih banyak dipergunakan Bahasa Dayak Ngaju, disusul Dayak Ma’anyan, Dayak Ot Danum, dan lainnya.
Dia mengatakan Bahasa Dayak Ngaju merupakan terbanyak dan paling luas digunakan masyarakat di Kalteng, terutama yang tinggal di sekitar Sungai Kahayan, Kapuas, Katingan dan Rungan. (srs)
Discussion about this post