KALAMANTHANA,Sampit – Nekat menjadi edarkan sabu seorang pria lulusan SD asal Sampit Kotawaringin Timur diringkus anggota dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim.
Pelaku yang berinisial RA (43) diamankan pada, Senin (24/1/2022) kemarin di Jalan Cristopel Mihing Gang Bumi Makmur Kelurahan Baamang Hulu Sampit Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Selasa (25/1/2022) Siang membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut. Selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Baca Juga: Pria Pembawa 51 Gram Sabu Diamankan Polisi Saat Akan Bertransaksi
“Pelaku kita amankan saat sedang berdiri di pinggir jalan menunggu seseorang,” kata AKP Syaifullah.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 50,80 gram, tisu, potongan lakban,karet,kantong plastik serta turut diamankan handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Kini pelaku sudah diamankan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(am)
Discussion about this post