KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dua orang pria asal Jawa Timur tak berkutik setelah anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah mendobrak pintu kamar kos yang ditinggali keduanya.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (14/1/2022) Pukul 14.30 WIB di Jalan Suli Komplek Pepabri Kelurahan Mentawa Baru Hulu Sampit Kotawaringin Timur.
Kedua pelaku yang bernama Rito Susanto (40) dan Ali Zainal (35) hanya bisa pasrah saat petugas berpakaian preman masuk kedalam kamar.
“Dari tangan para pelaku petugas menemukan 1 Kilogram Sabu,” kata Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, Rabu (26/1/2022) Pagi.
Dijelaskannya Nono, Sebelumnya anggota Timsus Polda Kalteng menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang yang dilakukan oleh dua orang pria. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Baca Juga: Timsus Polda Kalteng Ringkus Tiga Bandar Sabu di Dua Lokasi
Adapun barang bukti yang diamankan 1 Kilogram Sabu,2 handphone, plastik pembungkus teh cina, sepeda motor dan 2 plastik berwarna hitam dan bening.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (am)
Discussion about this post