KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota Tim khusus (Timsus) dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng menggerebek sebuah kamar kos dan pondok di dua lokasi yang berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, Rabu (26/1/2022) saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut dan selanjutnya dilakukan penyelidikan,” kata Kombes Pol Nono Wardoyo.
Penangkapan pertama dilakukan pada, Kamis (6/1/2022) Pukul 20.00 WIB di kos pintu kamar nomor 2 Jalan Pembangunan Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.
Baca Juga: Edarkan 50,80 Gram Sabu Pria Lulusan SD Diringkus Polres Kotim
Di lokasi kejadian petugas mengamankan dua orang yang bernama Dadang (49) dan Hairani (44) dan berhasil menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 13,82 gram, 3 handphone,kotak kecil, plastik klip, uang Rp 950 ribu rupiah, sendok sabu dan timbangan digital.
Sementara itu, Berdasarkan keterangan dari dua pelaku yang terlebih dahulu diamankan langsung dilakukan pengembangan terhadap satu pelaku lagi yang diketahui bernama Syahri (53) di Jalan Karya Bakti Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.
Petugas yang sudah mengetahui identitas pelaku langsung dilakukan penyergapan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket sabu seberat 62,32 gram, timbangan digital,2 sendok sabu,uang Rp 4,1 juta rupiah, handphone, plastik dan tas pinggang.
“Kini ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polda Kalteng untuk para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(am)
Discussion about this post