KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sepandai-pandainya tupai melompat, sekali waktu akan jatuh juga. Sejago-jagonya Ahmad Supianoor alias Pipi (44) melarikan diri, sekali waktu bakal tertangkap juga.
Mantan bintang lapangan hijau di Barito Utara itu, memang sudah lama jadi incaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dia sudah cukup lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah itu.
“Tersangka pada awal tahun 2016 pernah melarikan diri saat baraknya digeledah. Dia berhasil kabur dengan menerobos anggota polisi yang saat menangkap pelaku hanya berdua orang,” ujar Kasat Narkoba Polres Barut, AKP Tugiyo di Muara Teweh.
Tetapi apes bagi Pipi, nasibnya berubah pada Jumat lalu. Kali ini, warga Jalan Mangkusari RT 2 Muara Teweh ini dia tak bisa berkelit lagi saat ditangkap polisi di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Muara Teweh, sekitar pukul 14.00 WIB itu.
“Tersangka buronan penjual narkoba ini diamankan beserta sejumlah barang bukti,” tambah Tugiyo. Di dalam jok sepeda motornya, Pipi menyimpan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.39 gram.
Dalam penggeledahan itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah motor Vario Hitam Merah beserta STNK dengan nomor polisi KH 4574 EJ, satu buah Handphone Nokia tipe X2-01 warna merah hitam dan satu dompet warna hitam yang didalamnya berisi uang sebesar Rp60 ribu.
Tugiyo mengatakan, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Kita akan terus kembangkan kasus ini hingga para pelaku bandar lainnya bisa tertangkap,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post