KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dua kakak beradik pelaku jambret bernama Agus (33) dan Bejo (29) berhasil diamankan anggota kepolisian dari tim gabungan Macan Kalteng,Jumat (18/2/2022) Malam.
Untuk pelaku Agus diamankan di wilayah Sidomulyo Kecamatan Bukit Batu Tangkiling Kota Palangka Raya dan Bejo diamankan di Jalan Sulawesi Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Nababan mengatakan kedua pelaku beraksi pada, Minggu (13/2/2022) Pukul 20.30 WIB. Sedangkan untuk korban merupakan dua orang wanita.
Baca Juga: Mencoba Kabur dan Membuang Barang Bukti Pelaku Jambret Ditembak Polisi
“Kedua pelaku ini merupakan seorang residivis di tahun 2016 dan 2018 dan kini kembali masuk penjara karena menjambret,” kata Kompol Ronny Nababan, Sabtu (19/2/2022) Siang.
Dijelaskannya, Kasat Reskrim pada saat kejadian tersebut korban yang sempat berusaha mempertahankan tas miliknya dengan mengejar pelaku namun justru kedua wanita tersebut terjatuh akibat menabrak sepeda motor yang ada di depannya.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku ini baru pertama kali melancarkan aksi jambret. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 Huruf 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (am)
Discussion about this post