KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ini kabar gembira buat 86 orang tenaga kontrak yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka secara resmi mendapatkan SK mengisi formasi guru SD dan SMP di Kabupaten Barito Utara, mulai tanggal 1 Maret 2022.
“Ya, SK dan kontrak kerja mereka masih dalam proses penandatanganan Pak Bupati. SK terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022,” ujar Kepala Bidang Formasi, Mutasi, dan INKA, Badan Kepegawaian dan Pengenbangan SDM Kabupaten Barito Utara, Ira Rahmadi, Minggu (20/2/2022) malam.
Sebelumnya, 86 tenaga PPPK lenih dahulu menandatangani dokumen kontrak mereka di kantor BLPSDM Barito Utara, Kamis (17/2).
Ira menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB nomor 70/ 2020 pasal 1 disebutkan bahwa masa hubungan perjanjian kerja adalah jangka waktu kebutuhan suatu jabatan yang dapat di isi oleh PPPK dalam suatu instansi.
“Kamis lalu, 86 orang PPPK sudah melaksanakan penandatanganan kontrak kerja. Senin depan kalau bupati sudah datang, kita akan meminta tanda tangan beliau karena di kontrak kerja itu antara PPPK dengan Bupati Barito Utara,”ujar dia.
Setelah SK ditandatangani bupati, BKPSDM akan melaksanakan pembekalan untuk PPPK yang mengisi formasi tahap kedua ini. Pembekalan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
86 tenaga PPPK tahap kedua berasal dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Barito Utara. Adapun persetujuan teknis dan penerbitan Surat Induk PPPK dari Kantor Regional VIII Banjarmasin diterbitkan pada 12 Februari 2022.(Melkianus He)
Discussion about this post