KALAMANTHANA, Kasongan – Untuk menghindari penyalagunaan dana desa dan terhindar dari jeratan hukum, kepala desa wajib mematuhi prosedur sesuai aturan penggunaan anggaran.
“Saya ingatkan agar kepala desa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan terhindar dari permasalahan hukum dalam menggunakan dana desa, ” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan, Andrei Nathanael, Rabu (9/3/2022).
Ia menyebutkan, penggunaan dana desa sudah diatur dalam mekanisme aturan. Seperti ketentuan bantuan langsung tunai (BLT) mencapai 40 persen, delapan persen untuk penanganan Covid-19 dan 20 persen untuk ketahanan pangan serta sisanya untuk kegiatan fisik.
Baca Juga: Sudah Dua Hari Distribusi Air Bersih di Kasongan Terganggu, Ini Penjelasan PDAM Katingan
” Maka harus dipergunakan sesuai tujuan dan implementasi program yang dibuat, ” tukasnya.
Menurutnya, dana desa ini harus dipergunakan sebagaimana mestinya. Terutama demi kepentingan masyarakat yang ada di desa.
” Dana desa sebagian besar sudah dikucurkan. Namun, dari 154 desa yang ada di Katingan hanya dua desa yang belum mendapatkan kucuran dana. Misalnya Desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai dan Desa Nusa Kutau, ” Bebernya.
Baca Juga: BLT Desa Minimal 40 Persen, Nathanael: Jika Tidak Disalurkan Dialihkan ke Desa Lain
Ia menjelaskan, terkait desa Tumbang Jala karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak menandatangani. Sedangkan desa Nusa Kutau belum tau persoalannya. Namun, pihaknya akan secepatnya menyelesaikan permasalahannya.
“Jangan sampai menjadi polemik, kami akan tindaklanjuti dan mengecek permasalahannya, ” Tandasnya. ( (hr)
Discussion about this post