KALAMANTHANA, Muara Teweh – Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Barito Utara, akhirnya membuka portal adat di lokasi PT Multi Persada Gatramegah (MPG), Desa Karamuan, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Minggu (20/3/2022) pagi.
Pembukaan portal Adat dilakukan, setelah Batamad mendapat jaminan Bupati Barito Utara Nadalsyah, turun tangan memediasi masalah antara Batamad dan PT MPG.
Pembukaan portal adat dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Kapolres Barito Utara AKBP, Gede Pasek Muliadnyana, Kasat Intelkam AKP Masriwiyono, Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Kapolsek Lahei AKP Far’ul, Ketua Batamad Hertin Kilat, Perwakilan DAD Siti Fatimah Bagan, serta anggota Batamad sekitar 30 orang.
Jaminan Bupati Barito Utara turun tangan memediasi masalah kedua pihak tersebut diterima oleh Batamad melalui Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Sabtu (19/3) malam.
Baca Juga: Jalankan Perintah Peradilan Adat, Batamad Barito Utara Portal PT MPG
*Saya menerima telepon dari Pak Wabup Sabtu malam sekitar pukul 11.00 WIB. Beliau minta supaya portal adat di Pos I dan II PT MPG segera dilepas, karena Pak Bupati sendiri yang akan memanggil PT MPG Senin nanti. Berhubung sudah malam dan syarat-syaratnya masih harus dicari, pelepasan portal baru bisa dilakukan Minggu pagi, ” jelas Ketua Batamad Barito Utara, Hertin Kilat, kepada kalamanthana.id, Minggu (20/3/2022) siang.
Hertin menegaskan, Batamad tetap berpegang pada hasil eksekusi oleh Pendawa Adat (Penuntut Adat) kepada PT MPG sesuai dengan perintah DAD. Batamad mengawasi pelaksanaan eksekusi termasuk pembayaran denda seperti dituangkan dalam Putusan Adat sesuai dengan Nomor register 02/tetap/III/2022.
Putusan Adat menjatuhkan Denda Singer sebagai hutang adat kepada Suwandi General Manager PT MPG, Ibrahim Manajer Humas PT MPG, dan Singer Adat kepada PT MPG, serta denda uang meja ditambah upacara ritual adat dengan total sekitar Rp900 juta.
“PT MPG bersedia membayat ritual adat saja. Padahal denda sebagai hutang adat yang besar. Tidak ada titik temu, sehingga kami memasang portal adat, ” tutur Hertin yang berlatar belakang pendidikan Ilmu Hukum ini.
Meski harus menegakkan dan mengamankan putusan Peradilan Adat, Batamad Barito Utara juga mendengarkan masukan pihak lain, termasuk pemerintah daerah.
“Kami menghormati pemerintah, maka portal adat dilepas. Kami meminta agar tuntutan eksekusi hasil sidang adat terhadap PT MPG dapat diselesaikan melalui Bupati Barut. Kami tunggu dari Bupati, ” kata Hertin.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana mengatakan, pada Minggu, sekitar pukul 06.00 WIB, bertempat di Pos I PT MPG, Desa Karamuan, Kecamatan Lahei Barat, telah dilaksanakan pembukaan portal adat (bembeng adat) yang dipasang ormas Batamad Barito Utara.
Ritual pembukaan portal adat dipimpin Mantir Adat Desa Karamuan Irvan Saputra. Ritual dilaksanakan dengan cara memotong seekor ayam dan penaburan beras ketan di lokasi portal Pos I dan Pos II PT MPG.
Saat pembukaan portal adat, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyampaikan bahwa Pemkab Barito Utara akan membantu memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui pertemuan yang akan dilaksanakan pada hari Senin (21/3/2022)
“Setelah pelaksanaan ritual selesai, gerbang pos dibuka dan lalu lintas serta aktivitas produksi PT MPG berjalan normal,” sebut Gede Pasek.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post