KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap seorang tersangka penipu, AIM alias Irfan, (22) pada Rabu (23/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penipuan yang dilakukan Irfan melalui modus kerjasama bisnis. Ia menjanjikan para korbannya menjadi agen ekspedisi ID Express. Namun para korban harus menyetor uang jaminan deposit.
Korlap gadungan ini beroperasi ke kecamatan-kecamatan. Salah satu korbannya bernama Rusnandy (45) pedagang asal Amuntai beralamat Desa Bukit Sawit, RT 13, Kecamatan Teweh Selatan. Korban merugi sampai Rp15,3 juta.
“Pelaku mengaku sebagai koordinator lapangan (korlap) ID Express. Dia merekrut beberapa orang untuk menjadi agen pengiriman barang dan jasa ID Express. Syaratnya mengumpulkan fotokopi KTP, KK, dan sejumlah uang, ” jelas Kepala Satreskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Jumat (25/3/2022).
Selain itu, Irfan yang beralamat Jalan Imam Bonjol RT 26, Kelurahan Melayu, Muara Teweh ini mengiming-imingi korban akan mendapat gaji bulanan dan persenan dari jumlah paket yang diantarkan kepada konsumen.
Baca Juga: Pria Asal Yogyakarta Ditangkap, Tiga Kali Setubuhi Anak di Teweh Selatan
“Setelah berjalan beberapa waktu, para korban tidak mendapatkan pembagian paket kiriman barang dan gaji bulanan sebagaimana dijanjikan pelaku,” kata Wahyu.
Tak menunggu lebih lama lagi, para korban melaporkan ulah Irfan ke Polres Barito Utara. Polisi pun menggelandang pria muda tersebut ke Mapolres Barito Utara.
“Kita amankan barang bukti satu lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari Rusnandy kepada Irfan. Tersangka dikenakan pasal 378 KUH Pidana tentang perkara penipuan,” tutur mantan Kepala Satreskrim Polres Seruyan ini. (MELKIANUS HE)
Discussion about this post