KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tim Advokat dan Penasehat Hukum Tetap PT Multi Persada Gatramegah (MPG) dari Law Office Refman Basri – Zulchairi, menggunakan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan berjudul “Jalankan Perintah Peradilan Adat, Batamad Barito Utara Portal PT MPG”.
Tim beranggotakan tujuh orang ini mengirim rilis ke Kalamathana.id tertanggal 22 Maret 2022. Kantor tim tersebut berada di Medan, Sumatera Utara.
Refman Basri mengatakan, PT MPG telah memiliki legalitas atas penguasaan dan pengusahaan lahan yang terletak di Kabupaten Barito Utara sesuai ketentuN Hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jalankan Perintah Peradilan Adat, Batamad Barito Utara Portal PT MPG
“Bahwa klaim lahan yang dilakukan oleh A Pentan, Irvan Saputra (Isno) dan Yeyek (Yekno) sangat tidak mendasar, karena lahan PT MPG sudah memiliki perizinan dan sejak tahun 1997 telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), ” jelas Refman.
Dia mengatakan, sebelum terbit HGU tersebut sudah ada Risalah Panitia Pembebasan Tanah B. Secara jelas dan terang disebutkan seluruh areal tanah atau lahan tersebut adalah tanah negara dan bebas dari penguasaan pemilik pihak lain, serta kepentingan-kepentingan lain, seperti konservasi, mengambil hasil hutan dan lain-lain, sehingga dapat disimpulkan kepentingan masyarakat atas tanah tersebut sudah tidak ada.
Refman juga menanggapi bahwa terhadap Hasil Putusan Adat Basara Ha’i yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Yang Mulia, kliennya telah melakukan penolaoan seluruhnya terhadap isi Putusan tersebut.
Baca Juga: Berkas 6 Anggota Batamad Mendapat Jaminan Kejaksaan dalam Tiga Hari Diserahkan ke PN
Menurut Refman, eksekusi yang dilakukan oleh Batamad tidaklah benar, sebab Putusan Peradilan Adat yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan merupakan kewenangan dari Badan Peradilan Umum, sehingga telah ditolak secara langsung dan tertulis oleh kliennya.
“Kiranya hak jawab kami dimuat secara berimbang, sehingga hak dan kepentingan dari klien kami tidak dirugikan,” ujar Refman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sebuah tayangan, video berdurasi satu (1) menit 11 detik viral, Sabtu (19/3/2022). Dalam tayangan terlihat Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Barito Utara memasang portal di jalan masuk ke perusahaan sawit PT Multi Persada Gatra Megah (MPG).
Ketua Batamad Barito Utara, Hertin Kilat menjelaskan, pihaknya memasang portal berdasarkan perintah Peradilan Adat, karena PT MPG tak membayar sanksi adat berupa denda singer sebesar Rp900 juta sesuai dengan putusan sidang adat.
“Kami memasang portal di Km 42 dan Km 31, karena sampai deadline 3×7 hari, PT MPG tak membayar sanksi adat. Padahal Putusan sejak pada 21 Februari lalu. Penutupan bersifat sementara, sampai perusahaan membayar, ” kata Hertin kepada media ini, Minggu (20/3/2022).
Batamad memasang portal berdasarkan perintah eksekusi Peradilan Adat dan diketahui oleh pihak terkait seperti Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara.
“Kami kerahkan sekitar 100 anggota untuk penyampaian eksekusi (pembacaan hasil putusan sidang adat) oleh Pendawa Adat (Penuntut Adat) kepada PT MPG,” lanjut Hertin.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post