KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Modika Latifah Munawarah kembali mengingatkan kepada pihak perusahaan besar swasta (PBS) di daerah setempat agar tidak telat lagi membayar Tanggungan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya di masing-masing perusahaan.
Dia menegaskan, pembayaran THR maupun gaji bonus terhadap karyawan merupakan bagian dari tanggungjawab PBS yang sudah masuk dalam aturan. Untuk itu dia berharap agar dalam konteks ini perusahaan harus benar-benar profesional dalam menerapkan aturan yang menjadi acuan.
“Kesejahteraan karyawan di perusahaan merupakan tanggungjawab penuh dan tidak bisa di toleransi, untuk itu kami minta pemerintah daerah juga terus melakukan pengawasan dan mengontrol supaya THR karyawan di setiap perusahaan di Kotim ini dibayar tepat waktu,” ujarnya Rabu (30/03/2022).
Disisi lain legislator PDIP ini juga berharap agar warga masyarakat yang statusnya sebagai karyawan perusahaan juga dengan cepat melaporkan setiap kejadian tunggakan THR yang dilakukan oleh perusahaan setelah adanya penetapan kebijakan dari pemerintah daerah.
“Kita tunggu penetapan kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah terkait kapan PBS harus membayar THR bagi karyawannya, kalau terlambat masyarakat bisa melaporkan hal itu kepada instansi pemerintah terkait,” tutupnya.(Sudarmo)
Discussion about this post