KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST meminta pihak Pemkab setempat sanksi tegas pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang berani buka secara kucing-kucingan selama bulan Ramadan tahun ini.
Dia menilai langkah Bupati Kotim melalui surat edaran bersama belum lama ini merupakan langkah tegas yang harus diimplementasikan dilapangan oleh pihak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Satpol PP hingga instansi lainnya.
“Sudah sangat jelas dalam keputusan tersebut pemerintah melarang THM buka selama bulan Ramadhan ini diantaranya karaoke, diskotik dan sejumlah lokasi yang menjadi tempat hiburan malam bagi sejumlah penikmat, tinggal sanksi tegasnya kalau memang bandel ya harus benar-benar diberikan efek jera,” ungkap Rimbun Selasa (05/04/2022).
Baca Juga: Salah Satu Kendala Pembangunan Jalan di Kotim, karena PBS Ikut Menikmati Tanpa Kontribusi
Bahkan legislator PDIP ini juga berharap semua pihak untuk menjaga toleransi antar umat beragama yang ada di daerah ini. Salah satunya dengan mengurangi hal-hal negatif ketika umat muslim di daerah ini sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan tahun ini.
“Kita harus bisa menjaga toleransi, kita jaga mereka, jauhkan mereka dari hal-hal negatif, dan jangan membuka hal negatif ketika mereka sedang dalam kegiatan keagamaan rutin setiap tahunnya, seperti sekarang ini, jadi kami minta THM di Kotim ini tidak melupakan hal itu,” timpalnya.
Legislator Dapil IV ini juga meminta kepada warga masyarakat agar dalam momentum bulan Ramadhan ini untuk menjaga sikap perilaku.
“Kita patut syukuri, Kotim ini agama banyak sekali, dan masyarakat kita juga sangat menjaga toleransi, ditambah kentalnya adat dan budaya kita, jadi semuanya menjadi satu kesatuan yang harus kita hargai dan indahkan, jadi jangan berbuat hal-hal yang dapat merugikan pihak manapun itu yang ingin kami tegaskan,” tutupnya.(Sudarmo)
Discussion about this post