KALAMANTHANA, Kasongan- Menindaklanjuti surat edaran Bupati Katingan terkait pembatasan aktivitas selama bulan Ramadan, personil Satpol PP Katingan setempat menyambangi pemilik rumah makan dan toko minuman keras (Miras) di Kota Kasongan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol mengatakan, sejumlah personil yang turun untuk mengingatkan para pemilik warung dan toko miras untuk memperhatikan surat edaran bupati setempat.
“Menyikapi surat edaran Bupati Katingan nomor 300/190/POL PP-I/III/2022 terkait pelarangan dan pembatasan aktivitas selama bulan suci ramadhan 1443 H tahun 2022 M di kabupaten,” katanya, Rabu (6/4/2022).
Dengan demikian, sebagai tindaklanjutnya sejumlah anggota diisntruksikan untuk turun langsung ke lapangan. Pihaknya mendatangi tempat-tempat tersebut untuk mengingatkan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Resmikan Makam Pahlawan Minun Dehen, Sakariyas: Teladani Perjuangan Pahlawan
” Saya ingatakan agar pemilik rumah makan dan toko miras supaya mentaati imbauan pemerintah melalui surat edaran. Maka, tidak boleh melanggar dan merusak makna bulan suci Ramadhan, ” jelasnya.
Menurutnya, apabila melakukan pelanggaran pihaknya akan memberikan teguran keras bahkan sanksi yang tegas kepada pemilik warung dan rumah makan.
Ia menegaskan, kepada pemilik rumah makan agar menggunakan tirai atau penutup pihaknya tidak melarang untuk buka. Namun, diingatkan harus menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Sedangkan terkait toko miras, pihaknya meminta untuk tutup dan jangan berjualan terlebih dulu. Disisi lain, terkait persoalan anak muda yang sering balapan liar dan mabuk-mabukan dijalan, pihaknya akan melakukan razia dan patroli demi mencegah kecelakaan lalu lintas.
“Selama bulan Ramadhan, Satpol PP akan gencar melakukan razia dan patroli. Kami akan mengawasi langsung agar menekan pelanggaran, ” tambahnya. (Hr)
Discussion about this post