KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Anggota DPRD Kapuas, Kalteng, Algrin Gasan menyoroti terkait legalitas tenaga kontrak (Tekon) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Pasalnya, sampai sekarang legalitas para tenaga kontrak tersebut masih belum jelas, pasca dilakukan uji kompetensi beberapa waktu lalu.
“Legalitas tenaga kontrak sepertinya masih belum jelas. Sementara ini mereka itu bekerja seperti tenaga relawan saja,” kata Algrin Gasan di Kuala Kapuas, Senin (4/4/2022).
Legislator asal Partai Golkar itu pun mengharapkan, para tenaga kontrak mendapatkan kejelasan legalitasnya dalam bentuk surat keputusan (SK) pengangkatan dari Pemkab Kapuas.
Baca Juga: Komisi III DPRD Kapuas Bahas Pelabuhan Batanjung
“Kalau seperti sekarang inikan mereka seperti terkatung-katung, karena belum ada SK. Padahal, jujur saja keberadaan Tekon sangat diperlukan dan kerja mereka itu sangat luar biasa,” ujarnya.
“Saya harapkan pemerintah daerah harus menyikapi ini dengan memberikan suatu keputusan dan kepastian terhadap mereka (Tekon) berupa SK pengangkatan. Sehingga mereka ada legalitas yang kuat untuk bekerja,” pungkas Algrin. (irs)
Discussion about this post