KALAMANTHANA, Muara Teweh – Masalah dengan warga Desa Baliti belum selesai, kini PT Antang Ganda Utama/PT Dhaniesta Surya Nusantara (AGU/DSN), perusahaan besar sawit di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, bermasalah lagi dengan warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.
Masalah terkait dengan pembagian hasil sawit dari lahan seluas 226 hektare (ha) di Desa Hajak. Lahan ini berada di luar hak guna usaha atau HGU PT AGU.
PT AGU bekerjasama dengan kelompok masyarakat adat untuk mengelola lahan tersebut. Namun ada kelompok lain merasa tidak mendapatkan jatah kerjasama, sehingga melaporkan ke DPRD Barut.
DPRD menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Edi Fran Aji, Selasa (26/4/2022). Anggota yang hadir Sunario (Fraksi PDIP), Muhammad Harus Fitriady (F-Gerindra), dan Riza Faisal (F-Demokrat).
Saat rapat dengar pendapat dimulai, Edi Fran Aji mengingatkan kepada para peserta RDP bahwa RDP ini tidak menghasilkan kesimpulan, karena unsur pimpinan dewan absen. “Kita akan tentukan kemudian RDP lanjutan pada waktu rapat Badan Musyawarah 9 Mei nanti, ” kata Edi.
Baca Juga: Bantah Tak Laporkan CSR, PT AGU Ngaku sudah Kucurkan Rp249,1 Juta
Perwakilan warga Hajak OB Sibarani, Aidil, dan Yohanes Suban angkat bicara tentang masalah yang terjadi di desa tersebut. “PT AGU harus memenuhi perjanjian nomor 05)/DSN-AGU/SPK/XII/2017 tanggal 16 Desember 2017. Warga sudah tiga kali melayangkan somasi,” kata Sibarani.
Sedangkan Suban meminta agar pada RDP lanjutan, semua pihak dihadirkan termasuk kejaksaan dan BPN, sehingga bisa mengetahui secara jelas pelanggaran PT AGU.
General PT AGU Raju Wardana memberikan tanggapan terhadap pernyataan para wakil warga Hajak. “Itu masalah internal. Mau ribut, sehingga harus ada pihak ketiga. Selama ini PT AGU tetap membagikan SHU sesuai perjanjian, ” ujar Raju.
Raju juga menyatakan, kerjasama antara PT AGU dengan kelompok warga untuk mengelola lahan di luar HGU tidak dilarang. “Bisa berbentuk koperasi, bagi hasil, dan lain-lain, ” sebut Raju.
Dalam RDP kali ini, pihak Polres Barito Utara diwakili Kabag Ops AKP Budiman dan Kasat Reskrim AKP Wahyu Satyo Budiarjo. Kasat Reskrim menegaakan polisi bertindak profesional menangani setiap pengaduan yang masuk. “Kita harap bisa diseleaaikan secara baik-baik, tanpa harus saling membuat pengaduan,” kata Wahyu.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post