KALAMANTHANA, Muara Teweh – Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Barut) , Kalimantan Tengah, menunda penetapan calon Damang, saat masuk babak akhir verifikasi berkas. Penundaan lantaran empat bakal calon dinilai belum memenuhi kriteria pencalonan.
Penundaan ini mengundang tanya dari berbagai kalangan, karena dua orang calon atas nama Thomas dan Suhaidy sudah jelas tak lolos seleksi berkas. Sedangkan dua lainnya, Hohihartono dan Tri Toto lengkap berkasnya.
Tetapi panitia pemilihan beralasan masih menunggu hasil koordinasi panitia terkait pengalaman pekerjaan sesuai Perda Kalteng Nomor 16/2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Saat pemilihan Damang Kepala Adat di kecamatan lain, peristiwa seperti ini belum pernah terjadi.
Camat Teweh Timur sekaligus Ketua Panitia Pemilihan Damang, Winardi, saat dihubungi mengatakan, panitia pemilihan sudah melakukan rapat dan memutuskan menunda penetapan calon Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Timur.
Winardi memaparkan, dua bakal calon tak lulus berkas, atas nama Thomas, karena berkas fisik tak lengkap atau tak sesuai hasil berita acara, serta melakukan pendaftaran berkas via WhatsApps. Bakal calon Suhaidy tak lulus berkas lantaran terganjal ijazah yang tak memenuhi syarat.
Adapun dua bakal cakon lainnya, Hohihartono dan Tri Toto, penetapan keterangan berkas keduanya harus ditunda, karena Panitia pemilihan belum dapat mengambil keputusan apakah pengalaman pekerjaan Hohi dan Tri sudah termasuk ke dalam kategori sesuai Perda Nomor 16 tahun 2008 Pasal 17 Ayat (1) huruf c berbunyi : “Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup luas mengenai adat istiadat dan Hukum Adat Dayak setempat yang dibuktikan dengan mencantumkannya dalam Daftar Riwayat Hidup”. Ini merupakan syarat utama.
“Kami harus koordinasi dulu ke Bagian Hukum Setda Barut dan Dinas Sosial PMD. Jika sudah akan kembali digelar rapat dan menjadwalkan penetapan calon dan nomor urut. Untuk diketahui, dua nama balon sudah gugur dan tak lolos verifikasi berkas, ” jelas Winardi.
Mengenai koordinasi, ia memastikan akan melibatkan para pihak terkait. “Untuk batas belum diketahui. Bisa jadi koordinasi ini sampai ke provinsi, apalagi ini menyangkut aturan biar tidak salah. Kami panitia sangat berhati-hati dalam pemilihan Damang Kepala Adat supaya tidak menjadi jilid II, seperti pemilihan Damang Kecamatan Lahei yang sampai ke PTUN,”tukas Winardi.
Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Barut Eveready Noor, saat dihubungi wartawan mengatakan, pihaknya segera memanggil panitia pemilihan Damang Kepala Adat Teweh Timur. “Untuk itu, saya belum bisa menjawab karena belum tahu dan memanggil panitia pelaksana pemilihan Damang Teweh Timur sehingga menunda penetapan terkait kategori pengalaman pekerjaan,” ucap Eveready Noor kepada wartawan., Rabu (27/4).
Eveready menjelaskan bahwa menjadi Damang Kepala Adat itu seharusnya berasal dari figur yang ditokohkan oleh masyarakat setempat, karena mengetahui adat-istiadat dan Hukum Adat setempat baik tertulis maupun tidak tertulis, sehingga Damang yang dipilih benar-benar menjadi panutan di masyarakat.
Ditanya soal kriteria calon Damang, sebagaimana diatur dalam Perda 16/2008 Pasal 17 Ayat (1) huruf (f) berbunyi “Berpendidikan formal serendah-rendahnya SLTP/sederajat”, Eveready berkata “Itu kan kalau ada, kalau tidak ada berarti siapa pun bisa mencalonkan diri menjadi Damang Kepala Adat sebagaimana diatur dalam Perda Kalteng.”
Ia menambahkan, calon Damang adalah putra daerah, karena jika terpilih yang bersangkutan mudah melakukan koordinasi, konsultasi, dan konsolidasi terkait pengambilan keputusan suatu masalah atau perkara dengan mengumpulkan semua kerapatan Mantir Adat Tingkat Kedamangan maupun kerapatan Mantir Adat Tingkat Desa.
Eveready memastikan pihaknya akan memanggil panitia pemilihan Damang Teweh Timur untuk masalah dan hasil keputusan panitia akan dibuat tertulis. Soal pemilihan Damang bisa dilanjutkan atau tidak, pihaknya menyerahkan kepada panitia pelaksana pemilihan Damang.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post