KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tim gabungan dari Kepolisian Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya berhasil meringkus para pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di 12 lokasi kejadian.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa dengan didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny Nababan dan Kanit Reskrim Ipda Helmi Hamdani saat menggelar konferensi pers di loby Mapolresta setempat, Senin (23/5/2022) Siang.
Pengungkapan kasus pencurian dengan belasan barang bukti sepeda motor ini terjadi selama bulan Ramadhan kemarin yang dilakukan di 12 lokasi.
Pihak Kepolisian Polresta Palangka Raya bekerjasama dengan unit Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Satbrimobda Polda Kalteng dan Polsek Pahandut berhasil mengamankan para pelaku.
“Dalam rentan waktu antara bulan April dan Mei, kami telah menerima laporan dari para korban akan hilangnya sepeda yang mereka parkir disejumlah lokasi. Para pelaku beraksi baru satu bulan di Kota Palangka Raya,” kata Kombes Pol Budi Santosa.
Dijelaskannya Kapolresta, Semua laporan yang diterima telah berhasil di ungkap dari hasil pemeriksaan kedua pelaku utama ini merupakan Komplotan Curanmor Lintas Provinsi dari Medan Sumatera Utara dan datang ke Kota Palangka Raya untuk melancarkan aksinya.
Para pelaku yang berhasil tangkap bernama Dodi Felix Pramana Sitepu (35), Niko Trianwi Saputra (26) ialah otak dari kasus tersebut dan tiga pelaku lainnya sebagai penadah Yogi Sidabutar (24), Jones Malau (24), Maslaina (36) Perempuan dan satu lagi Yehuda Tarigan (24) masuk dalam daftar DPO Kepolisian.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit Honda Vario, empat unit Honda CRF, Kawasaki KLX satu unit, Honda Scoopy satu unit, Yamaha NMAX satu unit dan Yamaha Jupiter Z1 satu unit serta empat unit lainnya di Polsek Pahandut diantaranya Honda Scoopy, Honda CRF dua unit, Yamaha NMAX.
“Para pelaku berbekal kunci T dan mengincar sepeda motor yang terparkir baik di halaman rumah,tempat penginapan dan toko swalayan bahkan sepeda motor dinas Ditsamapta juga dicuri.,” jelasnya.
Pertama kali diamankan pelaku bernama Dodi Felix Pramana Sitepu di wisma Madagaskar Jalan Garuda dan selanjutnya mengarah ke pelaku kedua bernama Niko Trianwi Saputra diamankan di sebuah wisma RedDoorz Jalan Bukit Keminting ll dan selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku penadah sepeda motor hasil curian tersebut.
Barang hasil curian tersebut banyak di jual ke daerah perkebunan yang jauh dari kota namun sepeda motor yang sudah sebagian di jual berhasil diamankan kembali.
Para penadah menjual sepeda motor tersebut dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 6,5 Juta Rupiah sampai 7 Juta. Pada kasus tersebut diterapkan dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun.
Dalam kegiatan konferensi pers ini juga dihadirkan para pemilik sepeda motor dan selanjutnya dikembalikan secara langsung agar dapat digunakan untuk beraktivitas sehari-hari dan beberapa barang bukti yang diamankan banyak di dapat di wilayah perkebunan.
“Para penadah menjual sepeda motor tersebut rata-rata ke dalam perkebunan kelapa sawit ke karyawan untuk digunakan di area perkebunan kelapa sawit. Para korban bermacam-macam ada yang masyarakat sipil dan juga anggota Polri bahkan sepeda motor dinas Ditsamapta Polda Kalteng juga dicuri,” pungkasnya.(am)
Discussion about this post