KALAMANTHANA, Palangka Raya – Aksi damai dengan slogan Kalteng Menjerit yang dilakukan oleh ratusan massa dari organisasi gabungan dengan nama aliansi masyarakat Kalteng mendatangi Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (27/5/2022) Siang.
Perwakilan dari beberapa ormas menyampaikan orasinya terkait dengan bebasnya bos besar sabu yang bernama Salihin alias Saleh dengan barang bukti sabu 200 gram yang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.
Koordinator lapangan aksi, Bambang Irawan dari ormas Fordayak mengatakan, bahwa pihaknya ingin menyuarakan rasa kekecewaan terhadap putusan hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terduga bandar narkoba.
“Kami ingin bertemu dengan ketiga hakim yang menangani kasus ini dan dua hakim yang membebaskan saleh saya tantang untuk dilakukan tes urine,” kata Bambang Irawan.
Dijelaskannya Bambang, Aksi yang dilakukan mereka ini juga bertujuan untuk menanyakan integritasnya sebagai hakim dan memerangi peredaran gelap narkoba yang terjadi di Kota Palangka Raya.
“Disini kami akan menanyakan integritas hakim tersebut dan apa maksud dari keputusan bebasnya terdakwa,” jelasnya.
Sebelumnya pemilik barang bukti sabu seberat 200 gram tersebut diamankan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dan perbuatannya dianggap tidak benar karena peredaran sabu-sabu dinilai sangat merusak generasi penerus bangsa.
Dalam pelaksanaan aksi damai tersebut sempat terjadi keributan karena ketiga hakim yang diminta ketemu tidak mau menemui. Karena yang keluar dari kantor pengadilan bukanlah ketiga hakim tersebut melainkan Juru bicara (Jubir) pihak pengadilan negeri Palangka Raya.
“Kami semua disini tidak perlu penjelasan dari jubir karena kami datang kesini untuk menemui hakim yang membebaskan terdakwa saleh atas kasus narkotika,” ungkap Bambang.
Diketahui hakim tersebut adalah Heru Setiyadi yang menyatakan saleh bersalah dan Samsuni serta Erhammudin yang menyatakan tidak bersalah jadi satu lawan dua sehingga dia hakim menyatakan tidak bersalah hingga akhir putusan menyatakan membebaskan terdakwa. (am)
Discussion about this post