KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berencana mengajukan satu Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Kebangsaan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata mengatakan Raperda tentang pendidikan Pancasila dan kebangsaan yang diinisiasi oleh dewan ini, secara umum sudah dibahas dalam rapat bersama pemerintah kota setempat.
Adapun latar belakang diajukannya raperda tersebut tidak lain, karena Kota Palangka Raya merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Tengah yang mendapat julukkan ‘Bumi Tambun Bungai Bumi Pancasila’.
“Kita semua mengetahui, Pancasila sebagai dasar negara, idiologi bangsa dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara, menjadi tanggungjawab negara. Termasuk pemerintah daerah,” ujarnya.
Karenanya melalui raperda tentang pendidikan Pancasila dan kebangsaan itu, setidaknya dapat mendorong dan mengajak masyarakat untuk melestarikannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Harus disadari kata dia, seiring perkembangan zaman saat ini, maka ada kecenderungan nilai-nilai Pancasila mulai luntur. Maka itu diperlukan wawasan kebangsaan untuk meningkatkan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi bermasyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai macam suku, ras agama dan adat istiadat.
“Maka itu perlu dilakukan upaya meningkatkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan yang memiliki dasar hukum yang jelas dan terarah. Baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” tambahnya. (srs)
Discussion about this post