KALAMANTHANA, Buntok – Permohonan pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barito Selatan telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia sehingga sudah bisa diproses untuk pencairannya.
Kepala BPKAD Kabupaten Barsel Akhmad Akmal Husaen saat ditemui diruang kerjanya Kamis (23/2022) mengatakan, pihaknya telah menerima surat persetujuan dari Mendagri melalui surat Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Nomor: 900/18092/Keuda tertanggal 15 Juni 2022 tentang persetujuan tambahan penghasilan kepada ASN tahun anggaran 2022.
“Sehingga pada tanggal 16 Juni 2022 lalu, kami sudah menerima surat dari Dirjen Keuda tentang persetujuan pembayaran TPP kepada seluruh ASN di Kabupaten Barsel tahun anggaran 2022 ini untuk proses pencairan TPP kepada seluruh ASN sudah bisa diproses,” katanya.
Menurut Akhmad Akmal Husaen, adapun jumlah alokasi anggaran TPP yang harus dibayarkan sesuai yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barsel tahun anggaran 2022 sebesar Rp150.949.512.483.
“Anggaran TPP yang harus dibayarkan, sesuai yang tercantum APBD Kabupaten Barsel tahun anggaran 2022 yakni sebesar Rp150.949.512.483,” jelasnya.
Lebih lanjut pegiat olahraga golf ini menambahkan, pihaknya juga mengharapkan kepada masing-masing perangkat daerah kiranya untuk segera melakukan permohonan pencairan TPP untuk ASN di satuan kerjanya masing-masing.
“Pencairan tersebut, tentunya juga sesuai dengan ketentuan-ketentuan perhitungan TPP masing-masing ASN,” tambah Akham Akmal Husaen (Taufik Hidayat)
Discussion about this post