KALAMANTHANA, Muara Teweh – Umat Hindu Kaharingan Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, berkomitmen mendeklarasikan upacara ritual Wara tanpa judi dalam bentuk apa pun, Kamis (30/6/2022).
Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barut bersama pihak terkait menyepakati bahwa di dalam penyelenggaraan upacara Wara, Nyiwah, Geluing, Ngejarung, Gomek, Buntang, Nalin Olo, dan Naping Selimat, tidak dibenarkan mengadakan Usik Liau/Riek Liau berupa Sarimin Liau (kartu remi), Kaleker Liau (dadu gurak), Gasing Liau (dadu putar) yang ada perputaran uang dan Saung Piak Liau menggunakan taruhan uang.
Baca Juga: Besok MD-AHK Rapat dengan Penegak Hukum Bahas Ritual Wara
Poin deklarasi dan komitmen menegaskan, dalam penyelenggaraan upacara Wara, Nyiwah, Geluing, Ngejarung, Gomek, Buntang, Nalin Olo, dan Naping Selimat, wajib mendapatkan rekomendasi dari MD-AHK Kabupaten Barut. Serta mendapatkan pengantar dari Majelis Kelompok dan Majelis Resor Agama Hindu Kaharingan tingkat desa/kecamatan atau MK-AHK dan MR-AHK.
Umat Hindu Kaharingan bersepakat, bahwa bila terjadi penyimpangan dari komitmen bersama, maka akan menjadi domain pihak berwajib atau penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku tidak pidana perjudian yang mendompleng kegiatan upacara Wara dan lainnya.
Deklarasi dan komitmen bersama dirumuskan oleh sejumlah perwakilan Majelis Umat Agama Hindu Kaharingan dari sejumlah desa dan kecamatan. Bersama dengan damang 4 kecamatan, yakni Lahei, Teweh Tengah, Montallat, dan Teweh Baru, Kandong, Balian serta pengurus umat Agama Hindu Kaharingan kabupaten Barut.
Baca Juga: Kapolsek Teweh Tengah Kembali Bubarkan Arena Perjudian Mendompleng Ritual Wara
Perumusan deklarasi dan komitmen diwarnai perdebatan serius, tetapi akhirnya memperoleh kesepakatan berisi 4 poin deklarasi dan komitmen bersama.
“Inisiasi dari rapat dan deklarasi ini terkait ramainya pemberitaan mengenai upacara Wara di media online. Selain itu ini juga merupakan upaya kami menyelamatkan tradisi dan ritual upacara Wara dan lainnya, agar tidak didompleng oleh hal lain menjurus ke perjudian. Harapannya ritual agama Hindu Kaharingan tak lagi ternodai,” ujar Ketua MD-AHK Kabupaten Barut, Ardianto.
Mantan anggota DPRD Barut ini menambahkan, ke depan upacara Wara
akan diatur sebaik mungkin agar tidak mengganggu kamtibmas dan juga kehidupan sosial di daerah ini. Umat Kaharingan melakukan sumbangsih kepada daerah demi menjaga kerukunan beragama, kedamaian dan keharmonisan di Kabupaten Barut.
Ikut hadir dalam acara deklarasi Kepala Kesbanglinmas Barut, Kasat Intelkam Pores Barut, Pasi Intel Kodim 1013/MTW, 4 Kapolsek, dan undangan lain.
Kepala Kesbanglinmas Barut Melpadona mengapresiasi deklarasi yang dilakukan. Sebab, instansi seringkali menerima surat permohonan dan tembusan kegiatan upacara wara yang direkomendasi oleh Damang MAKI.
“Kami apresiasi deklarasi ini. Umat Hindu Kaharingan harus menjaga ritual dan adat mereka. Namun jangan sampai ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan yang tidak benar. Sekarng jadi jelas setiap ada upacara Wara siapa yang merekomendasikan, yaitu Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barut, bukan dari Damang MAKI,” kata Melpadona.
Kasat Intelkam Polres Barut, AKP Masriwiyono, mengapresiasi upaya MD-AHK Kabupaten Barut, karena deklarasi ini sangat mendukung langkah-langkah dan meringankan tugas kepolisian.
“Kita sekaligus mengedukasi kepada masyarakat kita bahwa judi itu dilarang. Usik Liau boleh digelar, sabung ayam boleh dilakukan. Tapi ingat semua itu tidak boleh ketika diikuti dengan uang, diikuti dengan ketangkasan yang mengejar uang,” sebut Masriwiyono.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post