KALAMANTHANA, Jakarta – Pukulan telak dialami KONI Samarinda di tengah kegiatan ikut membantu KONI Kalimantan Timur menyiapkan kekuatan menuju PON XIX/2016. Aidil Fitri, ketuanya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Aidil diduga tersangkut dalam kasus korupsi dana hibah pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim 2014 yang digelar di Samarnda. Dana hibah itu sendiri bernilai Rp64 miliar.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Muhammad Rum di Jakarta, Jumat (26/8) malam.
Dua tersangka adalah jajaran pengurus teras Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda. Kecuali Aidil, pengurus lain yang jadi tersangka adalah Bendahara KONI Samarinda, Nur Salim. Satu lainnya adalah Makmun A Nuhung, PNS pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda.
Dalam keterangan Kejagung, Aidil Fitri disebutkan hanya sebagai wiraswasta.
Kendati demikian, Kejagung belum memastikan waktu pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. “Tentunya nanti akan diperiksa tiga orang itu dalam status sebagai tersangka,” katanya.
Tim Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung pada akhir April 2016 “jemput bola” memeriksa sejumlah saksi kasus itu di Kejari Samarinda.
Di antara yang diperiksa tersebut, Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri diperiksa soal dana hibah senilai Rp64 miliar pada 2014 untuk kegiatan Pekan Olah Raga Provinsi Kaltim. Selain itu, sejumlah pejabat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda, turut diperiksa untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.(ant/rio)
Discussion about this post