KALAMANTHANA, Buntok – Khusus untuk kapal Tongkang dan Tugboat yang tidak memiliki surat ijin resmi untuk berlayar diterbitkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) maka dipastikan tidak di perbolehkan melintas di perairan daerah ini khususnya di wilayah perairan Barito Selatan.
Hal tersebut menurut Kadishub Barsel Daud Danda, berdasarkan hasil rapat zoom meeting Dishub Barsel dengan pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) beberapa hari yang lalu.
“Terkait untuk ijin berlayar kapal tugboat maupun tongkang yang menjalankan aktivitasnya di alur sungai di daerah ini”, jelas Daud Danda kepada KALAMANTHANA Selasa (13/9/2022).
Selain itu menurutnya, setiap kapal tugboat dan tongkang yang memasuk di aliran sungai maupun danau di wilayah Kabupaten Barsel maka wajib memiliki ijin untuk berlayar yang diterbitkan oleh Dishub setempat
“Artinya tidak cukup apabila nahkoda hanya memegang surat pemberitahuan berlayar saja namun harus ada surat ijin resmi dari Dishub Kabupaten Barsel,” katanya.
Hal tersebut menurut Daud, merupakan salah satu tugas dan kontrol dari Dishub Barsel bahwa setiap kapal tongkang maupun tugboat yang melintas perairan di daerah wajib mengeluarkan ijin berlayarnya.
Maka dengan mengeluarkan surat ijin berlayar tersebut, tentunya ada register sehingga kita bisa mengatahui setiap bulannya berapa kapal tugboat dan tongkang yang melintasi perairan Kabupaten Barsel.
Adapun rencana penerapan aturan tersebut akan dilaksanakan dalam satu hingga dua bulan kedepan dan hal ini telah di sampaikan kesemua UPTD di tiap kecamatan untuk segera mensosialisaikannya kepada semua kapal tugboat dan tongkang terkait aturan tersebut.
“Yakni sebelum ada surat ijin berlayar, yang diterbitkan oleh Dishub Kabupaten Barsel maka tidak boleh masuk apapun alasannya jadi jangan coba-coba berlayar di perairan Kabupaten Barsel,” tegas Daud.
Ditambahkannya, untuk surat ijin berlayar dari pihak Syahbandar merupakan surat ijin gerak di laut namun bisa saja hanya sebatas ijin gerak dan tidak boleh di alur sungai maupun danau artinya kalau bergerak di alur sungai maupun danau adalah kewenangan Dishub yang jelas aturan ini akan diterapkan dengan sebenar-benarnya serta sesuai dengan peraturan.
“Oleh karena itu, kepada pengusaha kapal maupun nahkoda kapal, yang harus mereka lakukan dalam waktu dekat ini yakni mengirimkan surat pemberitahuan kesemua agen kapal agar sebelumnya diketahui tentang aturan yang akan diberlakukan,” pungkas Daud Danda (Taufik Hidayat).
Discussion about this post